ASLABKRIMINALNEWSPERISTIWASUMUT

Diduga Mencuri Ternak, Cekot Diamankan di Polres Asahan

Sabtu, 19 November 2022, 17:29 WIB
Last Updated 2022-11-19T10:29:37Z

Diduga melakukan pencurian ternak, AS alias Cekot diamankan di Polres Asahan.


ASAHAN-BERITAGAMBAR :

Oknum ASN Asahan yang bertugas di Kelurahan Siumbut Baru, Kecamatan Kisaran Timur ditangkap saat melakukan aksi pencurian ternak warga dengan kendaraan dinas.


Oknum ASN yang diduga mencuri ternak jenis kambing tersebut sering dipanggil AS alias Cekot (42) warga Jalan Patimura No 30 B Lingkungan II, Kelurahan Kisaran Barat, Kecamatan Kota Kisaran Barat juga baru selesai menjalani hukuman dalam perkara narkotika


Kasat Reskrim Polres Asahan Mhd Said Husein SIK melalui Kanit Jatanras Polres Asahan Iptu Dian Pranata Simangungsong menerangkan, awalnya korban Mardiana (47) warga Jalan Pakis Gang Keluarga Lingkungan I Kelurahan Siumbut Baru Kecamatan Kota Kisaran Timur Kabupaten Asahan baru saja pulang kerja.


Kemudian korban melihat anak kambing miliknya ribut, lalu korban mencari keberadaan induk kambing. Saat dalam pencarian induk kambing, tiba tiba korban melihat pelaku Andi alias Sule sedang jongkok dan membawa karung yang tidak jauh dari lokasi induk kambing yang sebelumnya induk kambing diikat.


Melihat hal tersebut, korban menjerit. mendengar jeritan, pelaku melepas karung. Dan teriakan juga didengar oleh tetangganya Ijun dan Nori yang selanjutnya kedua tetangganya melakukan pengejaran terhadap pelaku dan pada akhirnya pelaku dapat di amankan.


"Benar kami, kemarin telah mengamankan pelaku yang merupakan oknum ASN," ujar Dian, Sabtu (19/11/2022), di polres setempat.



Dian menjelaskan pihaknya juga mengamankan barang bukti berupa 1 ekor kambing, 1 unit sepeda motor Honda Kirana Nopol BK 2166 V (plat dinas). Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian materil sebesar 3 juta.


Sementara itu, Kadis Kominfo Asahan, Syamsuddin menyebutkan persoalan tersebut diserahkan sepenuhnya kepada pihak kepolisian terkait hukuman. Pihaknya juga menunggu keputusan hukuman yang akan ditetapkan untuk pelaku.


"Bila sudah ketetapan hukum, pihaknya akan memberikan sanksi. Diantaranya penundaan gaji 50% dan lainya," ucap Kadis.

TRENDINGMore