NEWSPERISTIWA KRIMINALSUMUT

Hendak Transaksi Ekstasi, Polres P. Siantar Ringkus Pengedar Narkotika

Rabu, 30 November 2022, 16:30 WIB
Last Updated 2022-11-30T09:30:48Z

 

Satres Narkoba Polres Kota Pematang Siantar meringkus pria BS, di parkiran Hotel Residence, Jl. Pdt. J. Wismar Saragih, dan menyita barang bukti narkotika jenis pil ekstasi 2,44 gram dan barang bukti lainnya. 



PEMATANG SIANTAR-BERITAGAMBAR : Hendak transaksi narkotika jenis pil ekstasi, Sat Narkoba Polres Kota Pematang Siantar meringkus terduga pengedar narkotika, pria BS, 26, warga Jl.  Pdt. J. Wismar Saragih, Kel. Tanjung Pinggir, Kec. Siantar Martoba. 


Satres Narkoba meringkus BS di depan parkiran Hotel Residence, Jl. Rajamin Purba, Kel. Bukit Sofa, Kec. Siantar Sitalasari, Kamis (24/11) pukul 23:00 serta menyita barang bukti pil ekstasi seberat 2,44 gram dan barang bukti lainnya. 


Kapolres AKBP Fernando melalui Kasi Humas AKP Rusdi Ahya dan Kasat Narkoba AKP Rudi SH Panjaitan, Rabu (30/11) menyebutkan, personel Satres Narkoba berhasil meringkus BS setelah mendapat informasi dari masyarakat yang menyebutkan ada seorang pria yang bertransaksi narkotika jenis ekstasi di Jl. Rajamin Purba, Kel. Bukit Sofa. 


Setelah mendapat informasi itu, personel Satres Narkoba segera berangkat ke lokasi itu dan melihat BS yang gerak-geriknya mencurigakan serta meringkusnya. 


Personel Satres Narkoba segera menggeledah BS dan menemukan dua butir pil ekstasi warna merah jambu dan pecahan pil ekstasi warna merah jambu berbalut sobekan plastik merah, yang seluruhnya seberat 2,44 gram, uang Rp 500.000,- dan satu unit HP merk Vivo di atas meja resepsionis Hotel Residence. 


Menjawab pertanyaan personel Satres Narkoba, BS mengakui kepemilikan pil ekstasi itu dan memperolehnya dari A. Personel Satres Narkoba segera melakukan pengembangan untuk mencari A, namun tidak berhasil. 


Selanjutnya, personel Satres Narkoba mengumpulkan seluruh barang bukti dan membawanya bersama BS ke markas mereka untuk proses hukum selanjutnya. 


Menurut Kasat Narkoba, pihaknya sudah menahan BS dan memprosesnya dengan melakukan pemeriksaan, penyelidikan dan pengembangan darimana asal pil ekstasi itu dan siapa bandarnya dan proses selanjutnya, mengirimkan berkas pemeriksaan BS ke pihak Jaksa Penuntut Umum. (BG/PS).






TRENDINGMore