KRIMINALNEWSPERISTIWASUMUT

Polres Pematang Siantar Ringkus BNS Pelaku Pembunuhan Rikardo Sihotang di Kota Jambi

Selasa, 22 November 2022, 08:18 WIB
Last Updated 2022-11-22T01:18:02Z
Kasat Reskrim AKB Banuara Manurung mewakili Kapolres AKBP Fernando, memimpin temu pers bersama Kasi Humas AKP Rusdi Ahya dan Kanit Jatanras Ipda Moses Tambunan menggelar temu pers, pengungkapan kasus pembunuhan.


PEMATANG SIANTAR-BERITAGAMBAR : Terduga pelaku pembunuhan di warung tuak, Beni N Sitanggang atau BNS (36) warga Jl. Bah Birong Ujung, Gg. Catering Sirait, Kelurahan Sigulanggulang, Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematang Siantar, merupakan residivis perkara penganiayaan.


“Pelaku pernah mendapat hukuman satu tahun dua bulan akibat kasus penganiyaan tahun 2007,” jawab Kasat Reskrim Polres AKP Banuara Manurung menjawab pertanyaan saat menggelar temu pers di Mapolres, Jl. Jend. Sudirman, Senin (21/11) sore, bersama Kasi Humas AKP Rusdi Ahya dan Kanit Jatanras Ipda Moses Butarbutar tentang berhasilnya Tim Sat Reskrim meringkus BNS.


Menurut Kasat Reskrim, pihaknya sempat kehilangan jejak ketika mengejar BNS yang melarikan diri setelah membunuh korban Ricardo Sihotang (37) warga Sekka Nauli, Kelurahan Bane, Siantar Utara di satu warung tuak di Jl. Bah Birong Ujung, Gg. Catering Sirait pada Minggu (13/11) lalu sekira pukul 19:30 WIB.


“Setelah BNS melarikan diri, kami segera melakukan pengejaran ke Serbelawan, Kabupaten Simalungun. Ternyata setelah ke Serbelawan, BNS melarikan diri ke Medan dan berangkat ke Pekanbaru, Provinsi Riau.


Saat itulah, kami kehilangan jejak, apalagi BNS tidak memiliki alat komunikasi, hingga kami berkordinasi dengan  Direskrimum Poldasu  dan berdasarkan informasi, ada keluarga BNS di Kota Jambi, Provinsi Jambi,” sebut kasat AKP Manurung.


Selanjutnya Ditreskrimum Poldasu berkordinasi dengan Ditreskrimum Polda Jambi, hingga Tim Resmob Ditreskrimum Polda Jambi pimpinan Kompol Johan Silaen segera melakukan penyelidikan dan berhasil menemukan BNS di rumah keluarganya di Kota Jambi, Kamis (16/11) pukul 15:00 WIB. 


Menjawab pertanyaan tentang pengenaan Pasal KUHPidana terhadap BNS yang masih lajang dan tubuhnya bertato mulai dari kaki, yakni Pasal 338 KUH Pidana subsider Pasal 351 (3) KUH Pidana tentang tindak pidana menghilangkan jiwa orang lain dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara, tapi tidak mengenakan Pasal 340 KUH Pidana, karena BNS sempat pulang ke rumah untuk mengambil pisau dan membunuh korban, Kasat Reskrim menyebutkan pihaknya masih melakukan penyelidikan.


Sedang motif pembunuhan, menurut Kasat Reskrim, BNS merasa keberatan dan tersinggung ketika korban mengatakan, “naeng marende sirait sakkilik” (mau bernyanyi sirait kutu anjing) dan pandangan mata korban saat itu seperti sengaja melotot ke arah BNS. “Sirait merupakan toke catering tempat BNS bekerja dan masih paman BNS.”


Pada kesempatan itu, Kasat Reskrim menjelaskan hasil penyelidikan pihaknya, mulai dari para saksi, BNS dan korban mendatangi warung tuak pukul 14:00  WIB serta duduk-duduk, berbincang-bincang dan tidur-tiduran sampai tuak sore datang pukul 16:00 WIB, serta mereka minum tuak bersama dan ada bernyanyi karaoke.


Saat itulah, ketika korban bernyanyi, mengatakan “naeng marende sirait sakkilik” kepada saksi yang saat itu sedang tidur-tiduran, hingga BNS meras tersinggung. “Sekitar pukul 19:00 WIB, BNS pulang ke tempatnya tinggal di tempat usaha catering untuk mengambil sebilah pisau bergagang besi dan kembali ke warung tuak.”


“Sekitar pukul 19:30 WIB, korban hendak pulang dan berjalan melintasi BNS yang duduk dekat pintu warung tuak. BNS langsung mengikuti korban dari belakang dan sekitar dua meter dari warung tuak, BNS mengambil pisau dari pinggangnya serta menikamkannya ke dada kanan korban, ke mata kiri dan paha kiri korban, hingga pisau bergagang besi itu patah,” papar Kasat Reskrim.(BG/PS).






TRENDINGMore