HUKUMNEWSSAMOSIR

Polres Samosir Tahan Kades Tomok

Sabtu, 19 November 2022, 10:07 WIB
Last Updated 2022-11-19T04:00:55Z

Kapolres Samosir AKBP Josua Tampubolon, menjelaskan pengungkapan kasus di Polres Samosir.


SAMOSIR-BERITAGAMBAR :

Kapolres Samosir AKBP Josua Tampubolon S H, M H, dalam konferensi pers, Kamis (17/11) menegaskan telah melakukan penahanan terhadap kepala Desa Tomok H.Sidabutar terkait dugaan pemalsuan surat.


Korban atas nama Martumpak Sidabutar melaporkan terlapor atas nama Hotman Sidabutar dan Rahib Dewi Sihaloho dengan Laporan Polisi Nomor :LP / B-15 / I / 2021 / SPKT / Polres Samosir / Polda Sumut, tanggal 17 Januari 2022 , dugaan tindak pemalsuan surat sebagaimana dimaksud dalam pasal 263 KUHP.


Kapolres menegaskan pelapor atau korban Pada hari Senin tanggal 02 Agustus 2021 sekira pukul 10.00 wib menerima panggilan sidang dari PTUN Medan terkait gugatan atas sertipikat : 300 yang diterbitkan oleh BPN Samosir pada tahun 2016.


Kemudian pelapor melihat ada surat keterangan dari pejabat setempat tentang pengolahan lahan ( SKKT ) atas tanah yang di miliki pelapor dengan pengeluaran atau penerbitan tahun 2020 oleh kepala Desa Tomok yakni Hotman Sidabutar.


Adapun permohonan surat keterangan hak milik dari Pejabat setempat tentang pengolahan lahan ( SKKT ) tersebut oleh Rahib Dewi Sihaloho atas kejadian tersebut pelapor merasa keberatan dan merasa dirugikan sehingga datang ke Polres Samosir agar pelaku di tuntut sesuai dengan Hukum yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia, Sebut Kapolres.


Melakukan penyitaan terhadap barang bukti berupa Sertifikat Nomor : 300/ Desa Tomok atas nama pemegang Hak Martumpak Sidabutar yang di terbitkan oleh BPN Kabupaten Samosir pada tanggal 20 Desember 2016.


Surat Keterangan Hak Milik Nomor : 28 / SKHM/ DT/ X / 2020 atas nama Rahib Dewi Sihaloho yang dikeluarkan oleh Kepala Desa Tomok Hotman Sidabutar pada tanggal 20 Oktober 2020.


Melakukan gelar perkara penetapan tersangka Berdasarkan Pasal 184 ayat (1) KUHAP sudah terpenuhi dan terhadap tersangka telah terbukti melakukan pemalsuan surat.


melakukan pemanggilan terhadap Kepala Desa Tomok Hotman Sidabutar sebagai tersangka serta melakukan pemeriksaan terhadap tersangka.


Melakukan penahanan terhadap tersangka sejak tanggal 17 November 2022 s/d 06 Desember 2022 sesuai dengan Surat Perintah Penahanan Nomor : SPHan / 81 / XI / 2022/ Reskrim, tanggal 17 November 2022.

14. Memberikan SPHan terhadap keluarga tersangka tanggal 17 November 2022.


Barang siapa membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan7 sesuatu hak, perikatan atau pembebasan hutang, atau yang diperuntukkan sebagai bukti daripada sesuatu hal dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat tersebut seolah-olah isinya benar dan tidak dipalsu, diancam jika pemakaian tersebut dapat menimbulkan kerugian, karena pemalsuan surat, dengan pidana penjara paling lama enam tahun, Jelas Josua Tampubolon.(BG/SM)

TRENDINGMore