NEWSPERISTIWASUMUT

Bupati : Pengelolaan Arsip Yang Baik Mutlak Harus Dilaksanakan

Kamis, 29 Desember 2022, 15:30 WIB
Last Updated 2022-12-29T08:30:22Z
WAKIL Bupati Deliserdang HMA Yusuf Siregar didampingi Plt.Kadis Perpustakaan dan Arsip Provsu Dwi Endah Purwanti memasukkan arsip yang tidak terpakai ke dalam mesin untuk dimusnahkan di Balairung Pemkab Deliserdang.





LUBUKPAKAM-BERITAGAMBAR :  

Bupati Deliserdang menegaskan pengelolaan arsip yang baik di seluruh OPD, Kecamatan, Kelurahan/Desa serta di lingkungan BUMD, lembaga pendidikan, organisasi politik, ormas dan perorangan adalah suatu hal yang mutlak harus dilaksanakan. Untuk itu, penting dilakukan pengelolaan arsip yang benar dan sesuai dengan kaidah Peraturan Perundang-Undangan Kearsipan agar dapat memberi manfaat dan dukungan nyata bagi pelaksanaan reformasi birokrasi khususnya dalam transparansi dan akuntabilitas kinerja pelayanan publik serta penyedia alat bukti bagi kepentingan lainnya.


Penegasan Bupati Deliserdang H.Ashari Tambunan itu disampaikan Wakil Bupati HMA Yusuf Siregar pada penganugerahan hasil pengawasan pengelolaan dan pemusnahan arsip Pemkab Deliserdang Tahun 2022 di Balairung Pemkab Deliserdang, Kamis (29/12)


Bupati mengucapkan selamat datang kepada Plt.Kadis Perpustakaan dan Arsip Provinsi Sumatera Utara Dwi Endah Purwanti di Kabupaten Deliserdang semoga kehadirannya dapat memberi motivasi bagi Pemkab Deliserdang dalam mewujudkan penyelenggaraan kearsipan yang lebih baik.


Menurut Bupati, pengelolaan arsip dapat dikatakan baik apabila telah melakukan penataan sentral file records center, penyerahan arsip statis ke lembaga kearsipan daerah untuk disimpan serta melakukan pemusnahan arsip yang sudah tidak memiliki nilai guna bagi kepentingan organisasi dan telah melampaui jangka waktu penyimpanan.


Pemkab Deliserdang telah mengikuti rangkaian kegiatan pengawasan kearsipan internal yakni sebuah kegiatan penilaian berbagai unsur administrasi kearsipan dan ketaatan OPD sebagai pencipta arsip pada Peraturan Dasar Kearsipan yang ada.


Untuk itu, berdasarkan audit internal penyelenggaraan kearsipan terdapat 10 Terbaik Pengelola Kearsipan kategori Dinas, Badan dan 10 terbaik pengelola kearsipan kategori Kecamatan.


Kepada OPD dan Kecamatan yang telah meraih predikat terbaik, Bupati mengucapkan selamat yang telah melakukan pengelolaan arsip dengan baik dengan harapan teruslah bekerja untuk yang lebih baik lagi. 


Kepada Perangkat Daerah, Camat, BUMD, Desa/Kelurahan, lembaga pendidikan, organisasi politik, ormas yang belum melakukan pengelolaan yang baik terhadap arsip di lingkungan kerja masing-masing jangan berkecil hati.


"Jadikan ini sebagai motivasi untuk dapat memperbaiki segala kekurangan yang ada dan semakin bersemangat untuk meningkatkan percepatan dalam pengelolaan kearsipan dengan sebaik-baiknya sesuai dengan aturan yang berlaku mengingat tertib arsip menjadi indikator yang sangat penting dalam akuntabilitas kinerja birokrasi"harap Bupati.


Terkait pada 2022 Kabupaten Deliserdang mendapat predikat Terbaik I se Provinsi Sumatera Utara dalam pengawasan kearsipan internal dan peringkat 22 dari seluruh Kabupaten/Kota se Indonesia, hal ini prestasi yang patut disyukuri.


Plt.Kepala Dinas Perpustakaan dan Arsip Provinsi Sumatera Utara Dwi Endah Purwanti dalam sambutannya menyampaikan ucapan terimakasih dan selamat kepada Pemkab Deliserdang melalui dinas terkait yang pada tahun 2022 ini kembali meraih Peringkat I Pengelola Kearsipan Terbaik di Sumatera Utara.


Berbicara tentang tata kelola pemerintahan, lanjut Dwi, tentu tidak dapat dipisahkan dari arsip. Setiap program kegiatan yang dilaksanakan akan menghasilkan berkas/dokumen yang kemudian tidak bernilaiguna. Semakin besar perangkat daerah semakin banyak aktivitas dan kegiatan yang dilakukan tentu akan semakin banyak arsip yang dihasilkan. 


Tingkat pertumbuhan arsip di setiap perangkat daerah tentu membawa konsekwensi logis terhadap penyediaan ruang arsip, sarana kearsipan, tata kelola waktu dan biaya yang muncul akibat harus menyimpan arsip tersebut.


"Untuk itu, pemusnahan arsip ini sangat dibutuhkan untuk mengurangi volume dari arsip yang tersimpan di tempat kerja masing-masing. Selain itu, diperlukan pula pelaksanaan penyusutan arsip yang salah satu pointnya adalah pemusnahan arsip dengan tujuan agar penyelenggaraan kearsipan di setiap perangkat daerah menjadi semakin baik arsip yang disimpan adalah arsip yang bernilai guna atau arsip terjaga"jelas Dwi.


Meskipun saat ini perkembangan teknologi informasi sudah mengedepankan teknologi paperless, tetapi keberadaan berkas/arsip yang tercetak itu masih sangat penting karena memiliki nilai otentifikasi yang dianggap lebih unggul dibanding arsip digital.


Keberadaan pemusnahan arsip sangat dibutuhkan dan Pemprovsu mengapresiasi Pemkab Deliserdang yang memberi penghargaan terhadap pengelolaan arsip baik yang dilakukan OPD, Kecamatan yang ada dilingkungan Pemkab Deliserdang dan juga apresiasi kepada Dinas Perpustakaan dan Arsip Kabupaten Deliserdang yang melaksanakan pemusnahan arsip sebanyak 2358 berkas berasal dari 4 Dinas dan 1 Kecamatan yakni Dinas Perpustakaan dan Arsip 629 berkas, Dinas SDA-BMBK 208 berkas, Bappeda Litbang 196 berkas, Dinas Perikanan 1305 dan Kecamatan Lubukpakam 20 berkas.


Adapun 10 Terbaik dalam pengelolaan kearsipan internal Deliserdang Tahun 2022 kategori OPD yakni Dinas SDA-BMBK, Sekretariat DPRD, RSUD Drs.H.Amri Tambunan, Bappeda Litbang, Dinas Perikanan, Inspektorat, Disnaker, Dinas Budporapar, Dinas Dukcapil dan Dinas PMPTSP.


10 Terbaik pengelolaan kearsipan internal Deliserdang Tahun 2022 kategori Kecamatan yakni Lubukpakam, Labuhan Deli, Sunggal, Pancurbatu, Kutalimbaru, Sibolangit, Patumbak, STM Hulu, Gunung Meriah dan Kecamatan Bangun Purba. (BG/DS)






TRENDINGMore