EKONOMINEWSSUMUT

Pemkab Palas Usulkan Kenaikan UMK 2023 Sebesar 7,29 Persen

Selasa, 06 Desember 2022, 15:12 WIB
Last Updated 2022-12-06T08:12:57Z

 

Kepala Dinas Tenaga Kerja Palas, Ratna Dewi Harahap.


PALAS-BERITAGAMBAR ; 

Pemerintah kabupaten (Pemkab) Padanglawas (Palas) mengusulkan kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) sebesar 7, 29 persen dari Rp.2.758. 828 UMK sebelumnya.


Plt Bupati Palas, Ahmad Zarnawi Pasaribu, Cht, MM, MSi melalui Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Palas, Ratna Dewi Harahap, bahwa Upah UMK tahun 2023 diusulkan Rp 2.959.919 atau mengalami kenaikan 7,29 persen dari tahun sebelumnya Rp,2.758.828.


Dan usulan kenaikan UMK Padanglawas itu sudah disampaikan ke Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Edy Rahmayadi untuk disetujui dan disahkan. 


Sebelumnya telah dilakukanpembahasan terkait UMK kabupaten Padanglawas bersama dewan pengupahan kabupaten yang melibatkan unsur pengusaha yang diwakili Gapeksindo, Gapensi, serikat pekerja, pemerintah, dan akademisi.


Namun Kadisnaker berharap agar para pekerja untuk bersabar.menunggu hasil keputusan usulan peningkatan UMK tersebut dari pemerintah provinsi, katnya.(BG/PAL)



TRENDINGMore