NEWSPERISTIWASUMUT

PETI Masih Merajalela Di Ulu Barumun, Kadis LH Tidak Bisa Bertindak

Minggu, 25 Desember 2022, 19:31 WIB
Last Updated 2022-12-25T12:31:54Z

 

Pertambangan emas tanpa izin di wilayah desa Siraisan kecamatan Ulu Barumun terus beroperasi, bahkan lahan persawahan masyarakat juga terus dirambah, sehingga berkurang terus dari tahun ke tahun. 

PALAS-BERITAGAMBAR : 

Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) masih terus merajalela di wilayah desa Siraisan kabupaten Padanglawas (Palas), sementara kepala dinas (Kadis) Lingkungan tidak bisa bertindak.


Menurut informasi, Minggu (25/12) kegiatan PETI di wilayah kecamatan Ulu Barumun telah berlangsung lama, tetapi tidak ada tindakan.


Padahal pemerintah provinsi Sumatera Utara juga telah menerbitkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 tahun 2015 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan untuk menghindari terjadinya alih fungsi lahan.


Sebelumnya menurut keterangan Kepala Dinas (Kadis) Penanaman Modal Dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (PMPPTSP) kabupaten Padanglawas, Nuruddin K. Samosir, bahwa izin tambang merupakan kewenangan kementerian.


Dan sampai saat ini belum ada izin penambangan emas yang diterbitkan di Padanglawas, seperti yang beroperasi di wilayah desa Siraisan kecamatan Ulu Barumun.


Sedang keterangan Kepala dinas lingkungan hidup, Ongku Basar Daulay, S.Pd setiap kali dihubungi Waspada, selalu mengatakan pihaknya tidak bisa bertindak tanpa adanya pengaduan masyarakat. 


Namun dari tahun ke tahun luas lahan pertanian di wilayah kecamatan Barumun, terutama di desa Siraisan terus berkurang akibat kegiatan pertambangan emas tanpa izin. (BG/PAL)



TRENDINGMore