DAERAH HUKUMNEWSPERISTIWASUMUT

Berliana Nadeak Minta Laporannya Cepat Diproses Polisi

Rabu, 11 Januari 2023, 18:49 WIB
Last Updated 2023-01-11T11:49:57Z

 

Berliana Nadeak Berulangkali Memohon Ke Polisi Agar Laporanya Cepat Diproses.


SAMOSIR -BERITAGAMBAR:

Berliana Nadeak (65) warga Sihudon, Desa Huta Ginjang, Kecamatan Simanindo Kabupaten Samosir, beberapakali lewat pemberitaan di media memohon agar Polres Samosir serius menangani laporan tertulisnya yang di sampaikan awal bulan Oktober tahun lalu. Bahkan meski sudah dilporkan, pelaku yang sama masih melakukan pengrusakan sejumlah tanaman miliknya dengan menggunakan mesin gergaji.


Laporanya sudah menyebrang tahun, tapi Berlianan Nadeak belum tau bagaimana hasilnya, karena pihak Polres Samosir belum pernah menyampaikan surat pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan (SP2HP).


Wanita tua yang bersatus janda itu tak tau harus berbuat apa lagi. Kemiskinan membuatnya tak sanggup menyewa pengacara untuk mengawal laporanya di Polres Samosir. Sehingga ia memutuskan untuk menyampaikan keluhanya kepada sejumlah Wartawan di Pangururan, Rabu 11 Januari 2023.


Kasat Reskrim Polres Samosir, AKP Natar Sibarani ketika dikonfrimasi wartawan mengatakan akan memroses laporan Berliana Nadeak.


"Kami akan melakukan penyelidikan kepada kedua belah pihak. Siapa sesungguhnya pemilik tanaman itu. Karena pelapor dan terlapor saling klaim,” jelas Natar Sibarani.


Sementara Berliana Nadeak mengaku sudah tinggal 30an tahun di lokasi tersebut dan tanaman itu sudah ada berusia 30 tahun. Sedangkan orang yang dilaporkan diperkirakanya masih berusia 30-an tahun.


"Jadi apa dasarnya mengatakan dia yang menanam tanaman itu, sejak mertua saya sampai saat ini saya tinggal di situ," kata Berliana.(BG/REL)

TRENDINGMore