![]() |
Bupati Taput serahkan LKPD 2022 Pemkab Tapanuli Utara ke BPK RI. |
TAPUT-BERITAGAMBAR:
Bupati Tapanuli Utara Nikson Nababan, bersama dengan Ketua DPRD Rudi Nababan serahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Tapanuli Utara kepada Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia bertempat di Kantor BPK RI Perwakilan Sumatera Utara, Medan Selasa (28/2).
LKPD 2022 itu diserahkan langsung oleh Bupati Tapanuli Utara Drs. Nikson Nababan, M.Si dan diterima Kepala BPK RI Perwakilan Provinsi Sumatera Utara Eydu Oktain Panjaitan.
Dalam sambutannya, Bupati Nikson Nababan menyampaikan bahwa LKPD ini merupakan amanat undang-undang serta menceritakan prioritas pembangunan di Kabupaten Tapanuli Utara.
"LKPD ini merupakan amanat Undang Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dimana Pemerintah Daerah wajib menyampaikan LKPD paling lambat 3 bulan sejak berakhirnya tahun anggaran," ujar Bupati mengawali sambutannya.
"Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara sampai saat ini anggaran atau keuangan masih fokus dengan Pembangunan Jalan dan Jembatan serta memerdekakan desa di Tapanuli Utara sehingga
saya berharap seluruh Perangkat Daerah tetap melaksanakan tugas dan fungsinya dengan tertib, efektif dan efisien," tambah Bupati Taput.
Bupati berharap penyerahan LKPD hari ini akan menghasilkan penghargaan WTP (Wajar Tanpa Pengecualian) ke-9 berturut-turut Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara.
"Saya berharap Laporan Keuangan Daerah Tahun 2022 ini akan menghasilkan penghargaan Wajar Tanpa Pengecualian yang kesembilan secara berturut-turut untuk Tapanuli Utara. LKPD ini dihasilkan berkat Kerja Keras, Kerja Ikhlas dan Kerja Cerdas Pemerintah Daerah dan DPRD Tapanuli Utara," tutup bupati Taput
Dalam kesempatan tersebut, Kepala Perwakilan BPK Provinsi Sumatera Utara Eydu Oktain Panjaitan memberikan apresiasi atas kerja sama yang baik antara Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara dengan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia.
"Penyerahan Laporan Keuangan hari ini menunjukkan kedisiplinan waktu dan kerja sama yang baik dari Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara karena diserahkan lebih cepat dari waktu yang ditentukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan, menyerahkan lebih cepat LKPD dari waktu yang sudah ditentukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan,"ujar Eydu Panjaitan.(BG/TU)