HUKUMNEWS. MEDAN

Kejari Belawan Bakar Barang Bukti Sabu, Ganja, Hingga Ekstasi

Jumat, 17 Maret 2023, 11:26 WIB
Last Updated 2023-03-17T04:26:17Z
Petugas Kejari Belawan saat memusnahkan barang bukti sabu, ganja dan ekstasi. 


MEDAN-BERITAGAMBAR :

Jaksa Kejari Belawan bakar sabu, ganja, ekstasi hingga barang elektronik di kantornya.


Adapun narkoba dan barang elektronik yang dibakar ini merupakan barang bukti tahun 2021 hingga 2022.


Pembakaran narkoba ini bagian dari upaya pemusnahan barang bukti yang dilakukan Kejari Belawan.



"Setiap penanganan perkara yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap, maka akan kami lakukan pemusnahan terhadap barang bukti," kata Kepala Kejari Belawan, Nusirwan, Jumat (17/3/2023) di kantornya Jalan Raya Pelabuhan, Kelurahan Bagan Deli, Kecamatan Medan Belawan, Kota Medan.



Nusirwan mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan ini terdiri dari beberapa perkara pidana umum maupun khusus. 


Tujuan pemusnahan tersebut pun agar barang bukti yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap tidak disalahgunakan kembali. 


"Yang dimusnahkan ada barang bukti narkotika seperti sabu-sabu seberat 77,35 gram, daun ganja kering 87,9 gram, 2 pil ekstasi, 21 handphone, 4 timbangan elektrik dan ada beberapa barang bukti tindak pidana lainnya. Kegiatan ini supaya barang bukti tidak disalahgunakan," ucapnya. 


Nusirwan mengharapkan dengan pemusnahan barang bukti tersebut, dapat meningkatkan kesadaran masyarakat agar tidak melakukan tindak pidana, terutama tidak terjerumus ke dalam penyalahgunaan narkotika 


"Mudah mudahan ada kesadaran masyarakat bahwa sabu sabu itu sangat berbahaya yang dapat merusak generasi penerus bangsa, yang dimana penerus bangsa kita adalah anak anak muda yang akan menjadi pemimpin bangsa, dan diharapkan mereka dapat terbebas dari narkoba," pungkasnya.(BG/MED)

TRENDINGMore