HUKUMNEWSSUMUT

Kejari Palas Musnahkan Barang Bukti

Kamis, 16 Maret 2023, 13:48 WIB
Last Updated 2023-03-16T06:48:38Z
Kejaksaan Negeri Padanglawas memusnahkan barang bukti tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap, termasuk BB perkara narkotika jenis sabu dan ganja di halaman kantor Kejari Palas, Kamis (16/3). 


PALAS-BERITAGAMBAR : 

Kejaksaan Negeri (Kejari) Padanglawas (Palas) musnahkan barang bukti terkait kasus pidana umum berkekuatan hukum tetap narkotika jenis sabu 197. 99 gram dan 2.687, 74 gram ganja, Kamis (16/3) di halaman kantor Kejaksaan Negeri Padanglawas .


Tampak hadir Ketua DPRD Amran Pikal Siregar, Sekda Arpan Nasution mewakili Pemkab Palas, perwakilan Polres Palas dan perwakilan Kodim 0212/TS.


Pemusnahan barang bukti dari 55 perkara tindak pidana umum itu merupakan kasus yang sudah berkekuatan hukum tetap, terhitung sejak Juni 2022 hingga Februari 2023.


Kejaksaan memiliki kewenangan penyitaan dan pemusnahan barang bukti. Dan pemusnahan barang bukti ini, untuk meminimalisir kejahatan, agar tidak digunakan lagi. Juga sebagai edukasi bagi publik agar tidak melakukan tindak kejahatan, katanya.


Sebelumnya Kepala Kejaksaan Negeri Padanglawas, Teuku Herizal, SH, MH mengatakan bahwa tindak pidana umum dimaksud meliputi kasus narkotika, dan hasil kejahatan umum lainnya.


Terdapat 55 perkara pidana umum, di mana 35 perkara diantaranya, kasus narkotika dengan barang bukti berupa sabu 197, 99 gram, dan daun ganja kering seberat 2.682, 74 gram.


Selain itu ada tiga perkara orang dan harta benda (Oharda) dan 17 perkara keamanan dan ketertiban umum


Teuku Herizal melalui pemusnahan barang bukti kejahatan itu, bakal menjadi pelajaran agar Padanglawas semakin kondusif, jauh dari tindak kejahatan, aman dan damai, katanya.


Hal senada juga disampaikan sekda Palas, Arpan Nst bersama Ketua DPRD Palas, Amran Pikal Siregar. Dengan pemusnahan barang bukti kejahan di tempat terbuka ini bisa menjadi pelajaran bagi kita semua, sehingga bisa meminimalisir tindak kejahatan di Kabupaten Padanglawas.(BG/PAL)


TRENDINGMore