DAERAHNEWS

Kemenag Dairi Sosialisasikan Sertifikat Halal Kepada Pelaku Usaha

Sabtu, 18 Maret 2023, 15:13 WIB
Last Updated 2023-03-18T08:13:51Z
Kemenag Dairi melaksanakan Kampanye Sertifikat Halal kepada para pelaku usaha mikro dan kecil (UMK) di Dairi.


DAIRI-BERITAGAMBAR : 

Kementerian Agama Kabupaten Dairi sosialisasikan Sertifikasi Halal bagi pengusaha UMK makanan, minuman Jasa penyembelihan dan hasil sembelihan di Pelataran Toko Kopi Tampak di Jl SM Raja tepatnya di Simpang Gedung Balai Budaya Sidikalang Sabtu (18/3).


Kakan Kemenag Dairi diwakili Kasubbag Tata Usaha H.Mahdi Kudadiri menyebutkan, kampanye produk halal digelar di dua tempat titik lokasi di Kabupaten Dairi yaitu di pelataran Toko Kopi Tampak Sidikalang dan pelataran Masjid Sumbul Kecamatan Sumbul Kabupate Dairi.


Koordinator di Kab Dairi Mahdi Kudadiri dan koordinator lapangan Lindung Kaloko mengajak pelaku usaha UMK di Dairi supaya mendaftarkan usaha masing-masing.


Pidato Menteri Agama yang dibaca Mahdi Kudadiri, menegaskan, dengan amanat Undang-Undang Nomor 33 tahun 2014, produk yang masuk, beredar dan diperdagangkan di wilayah Republik Indonesia wajib bersertifikat halal. 


Terlibatnya seluruh lapisan masyarakat di 1.000 titik lokasi di Indonesia untuk dapat menyampaikan pesan-pesan mandatory atau kewajiban Sertifikasi Halal pada penahapan pertama yang mulai berlaku pada Oktober tahun 2024, khususnya untuk produk makanan, minuman, hasil sembelihan dan jasa penyembelihan, bahan baku, bahan tambahan pangan, dan bahan penolong untuk produk makanan dan minuman. 


Dalam rangka menyukseskan penahapan pertama kewajiban sertifikasi halal, Pemerintah memberikan kemudahan dalam pendaftaran sertifikasi halal dengan membuka sertifikasi halal gratis (Sehati) untuk satu juta sertifikat halal bagi pelaku usaha mikro dan kecil (UMK) melalui skema pernyataan pelaku usaha (self-declare).


“Hal ini sebagai upaya kita dalam rangka percepatan implementasi sertifikasi halal. Kementerian Agama menjadi contoh percepatan program ini dengan mewajibkan sertifikasi halal seluruh produk dan kantin di lingkungan satuan kerja Kementerian Agama, serta melakukan edukasi, mendorong, dan membantu para pelaku usaha yang memproduksi dan/atau menjual produk di lingkungan Kementerian Agama. 


Menyambut Ramadhan 1444 hijriyah, saya juga mengajak seluruh pelaku usaha untuk mendaftarkan sertifikasi halal produk makanan, minuman, jasa sembelihan dan hasil sembelihan, bahan baku, bahan tambahan pangan, dan bahan penolong untuk produk makanan dan minuman, sebelum 17 Oktober 2024. 


Jika sampai 17 Oktober 2024 belum bersertifikat halal, maka dapat dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tutupnya. (BG/DA)


TRENDINGMore