Personil Polres Samosir, melakukan sosialisasi Pencegahan Karhutla kepada warga. |
SAMOSIR-BERITAGAMBAR :
Sehubungan dengan adanya prediksi BMKG bahwa Saat ini mulai memasuki musim panas dan kering, Polres Samosir dan jajaran melakukan upaya pencegahan terjadinya Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla), Selasa (21/3).
Demikian disampaikan Kasi Humas Polres Samosir Brigadir Polisi Pandu P Marpaung, Selasa (21/3).
Hal itu sebagai upaya prioritas didalam agenda kedepan selain agenda Pemilu 2024, Pam Ops Ketupat, dan event internasional dan nasional lainnya.
Sosialisasi SOP pencegahan Karhutla dilakukan di :
1. Berlokasi di Pelabuhan Mogang Desa Pallombuan Kecamatan Palipi, Personil Polsek Palipi Memberikan himbauan kepada masyarakat terkait Pencegahan Karhutla sesuai dengan UU Nomor 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan dan UU No. 32 Tahun 2019 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, untuk tidak melakukan pembakaran hutan dan lahan.
Menghimbau kepada masyarakat agar segera melaporkan kepada pemerintah setempat ataupun pihak kepolisian apabila melihat kebakaran hutan dan lahan
2. Bhabinkamtibmas Desa Simbolon Purba Kec Palipi Bripka M. Safii memberikan Sosialisasi kepada pengurus Gereja GPdi Pdt. Eliakim Demak Hutabalian bersama istri untuk disampaikan kepada Jamaat Gereja agar tidak melakukan pembakaran lahan dan diupayakan tidak melakukan pembakaran sampah dimana hal tersebut dimusim kering saat ini dapat menimbulkan kebakaran besar, api menjalar ke lahan lainnya dan menimbulkan korban.
3. Personil Polsek Sima indo melaksanakan Patroli dialogis di Desa Tomok parsaoran Kecamatan Simanindo memberikan himbauan kepada warga yang memiliki lahan pertanian, terutama lahan yang berada di area perbatasan dengan hutan untuk tidak melakukan pembakaran di lahan untuk mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan.
Mensosialisasikan kepada masyarkat perihal Pasal 187 (3) KUHP yang berbunyi Barang siapa dengan sengaja menimbulkan kebakaran, ledakan atau banjir diancam Dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun, jika karena perbuatan tersebut diatas timbul bahaya umum bagi barang, Dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun, jika karena perbuatan tersebut diatas timbul bahaya bagi nyawa orang lain, Dengan pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama dua puluh tahun, jika karena perbuatan tersebut diatas timbul bahaya bagi nyawa orang lain dan mengakibatkan orang mati. Pasal 108 UU RI No. 39 Tahun 2014 Tentang Perkebunan dengan ancaman pidana denda 10 miliar dan kurungan 10 tahun penjara. DanApabila setiap masyarakat mengetahui adanya sumber api agar secepatnya memberitahukan / menginformasikannya ke Bhabinkamtibmas ataupun personil Polsek Simanindo
4. Sosialisasi di Aula Kantor Camat Harian dilaksanakan Rapat Koordinasi dengan Forkopimca beserta Pemerintahan Desa se - Kecamatan Harian dengan penyampaian dari Kapolsek Harian Boho AKP H. Sembiring, SH yakni agar para kepala desa beserta perangkatnya memberikan himbauan kepada seluruh lapisan masyarakat untuk tidak melakukan pembakaran hutan dan lahan. Aktifkan Pos kamling dalam pencegahan Karhutla dan Pengawasan daerah rawan kebakaran lahan.
5. Sat Binmas Polres Samosir melaksanakan Sambang, bertemu dengan masyarakat yang tinggal diperbukitan di Desa Tanjung Bunga Kec. Pangururan yang merupakan lokasi rawan terjadinya kebakaran lahan Kebakaran Hutan dan Lahan dengan menghimbau kepada warga agar tidak membakar Hutan dan Lahan dimana para pelaku dapat dipidanakan hukuman 15 Tahun penjara atau denda 10 Milyar.
6. Personil Polsek Onanrunggu melaksanakan Penyuluhan terkait Larangan Pembakaran Lahan dan Hutan di Desa Harian Kec. Onanrunggu
7. Personil Polsek Harian melaksanakan Penyuluhan terkait Larangan Pembakaran Lahan dan Hutan kepada pemilik warung di Desa Hutaginjang Kec. Sianjur Mula-mula. Dengan maksud agar nantinya pemilik warung dapat membantu menginformasikan kepada warga yang berkunjung terkait larangan pembakaran hutan dan lahan.
8. Bhabinkamtibmas Bripka Binsar Lbn Tungkup Menghimbau Masyarakat untuk tidak melakukan pembakaran lahan dan hutan di Desa Binaannya Desa Sitamiang Kec. Onanrunggu di Rumah milik Harlem Gultom
Sosialisasi dan Penyuluhan tersebut akan dilaksanakan setiap harinya oleh Personil Polres Samosir, Polsek Jajaran dan Bhabinkamtibmas untuk antisipasi kebakaran lahan dan hutan di Wilayah Hukum Polres Samosir.(BG/PM)