DAERAHKRIMINALNEWSSUMUT

Polres Taput Tetapkan 4 Tersangka dan Ditahan, Ini Nama-namanya

Jumat, 10 Maret 2023, 12:42 WIB
Last Updated 2023-03-10T05:42:18Z
Ke-4 tersangka penikaman brutal di Siborongborong, dihadirkan saat press release Polres Taput.



TAPUT-BERITAGAMBAR :

Polres Tapanuli Utara (Taput), Sumatra Utara akhirnya menetapkan 4 tersangka pelaku penikaman brutal yang terjadi di Desa Siborongborong I, Kecamatan Siborongborong pada Minggu (5/3).



"Setelah melakukan pemeriksaan terhadap 18 orang saksi secara marathon, mulai Minggu 5-8 Maret 2023, maka ditetapkan 4 tersangka yang diduga kuat sebagai pelaku penganiayaan di Siborongborong yang mengakibatkan 1 orang tewas, 1 luka berat dan 1 luka ringan," terang Wakapolres Taput, Kompol Jony Sitompul dalam keterangan persnya di Mapolres Taput, Jumat (10/3).


Wakapolres yang didampingi Kasat Reskrim, Iptu Zuhatta Mahadi, Kapolsek Siborongborong, AKP B. Silalahi, Kasi Humas, Ipda Gaung Wira Utama dan Kanit Pidum, Aiptu Mistranius Purba menyampaikan, dalam penikaman brutal itu mengakibatkan 1 orang meninggal dunia, yaitu Andreas Fransisco Hutasoit (26), warga Desa Siborongborong I, Kecàmatan Siborongborong, Kabupaten Tapanuli Utara.


Kemudian, 1 orang mengalami luka berat, yaitu Candro Lubis (26), warga Desa Sitampurung, Kecamatan Siborongborong, Kabupaten Tapanuli Utara dan 1 orang luka ringan, yaitu Goklas Hutasoit (22), warga Desa Siborongborong I, Kecamatan Siborongborong, Kabupaten Tapanuli Utara.


"Atas hal itu, kita sudah menetapkan 4 orang tersangka," sambung Wakapolres.


Ke-4 tersangka masing-masing


1. Aron Panjaitan (31), warga Desa Sipultak, Kecamatan Pagaran, Kabupaten Tapanuli Utara.


2. Pokki Sinaga (28), warga Desa Parulokan, Kecamatan Lintong Nihuta, Kabupaten Humbahas.



3. Rajes Pakpahan (30), warga Desa Parulokan, Kecamatan Lintong Nihuta, Kabupaten Humbahas dan


4. Erikson Sinaga (28), warga Desa Lumban Ina-ina, Kecamatan Pagaran, Kabupaten Tapanuli Utara.


"Saat ini ke-4 orang tersangka sudah resmi ditahan, terhitung mulai Rabu 8 Naret 2023 selama 20 hari ke depan untuk penahanan pertama," sebut Wakapolres.


Selanjutnya sambung Wakapolres, terhadap tersangka Aron Panjaitan, dikenakan melanggar Pasal 338 Sub Pasal 351 ayat (3) yunto Pasal 365 atau Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.


Sedangkan untuk 3 tersangka lainnya, yakni Pokok Sinaga, Erikson Sinaga dan Rajesh Pakpahan, diterapkan Pasal 170 ayat (2) ke 2e Sub Pasal 351 ayat (3) yunto Pasal 56 KUHP dengan ancaman 12 tahun penjara.(BG/RU)


TRENDINGMore