NEWSPOLITIKSUMUT

Wali Kota: Pengajuan HMP DPRD P.Siantar Tidak Relevan

Senin, 20 Maret 2023, 21:35 WIB
Last Updated 2023-03-20T14:35:25Z

 

Wali Kota Susanti Dewayani, menyampaikan pendapat kepada Ketua DPRD Timbul M Lingga dan Wakil Ketua Mangatas M Silalahi serta Ronald D Tampubolon setelah membacakannya dalam rapat paripurna HMP DPRD.


P. SIANTAR-BERITAGAMBAR : 

Wali Kota menyatakan pengajuan Hak Menyatakan Pendapat (HMP) DPRD Kota Pematangsiantar tidak relevan saat rapat paripurna DPRD mengenai HMP DPRD di gedung Harungguan DPRD, Jl. H. Adam Malik, Senin (20/3) siang.


“Sebab, dugaan pelanggaran aturan dalam pelantikan 88 pejabat di lingkungan Pemko Pematangsiantar pada 2 September 2022 lalu, telah dalam penyelesaian Badan Kepegawaian Negara (BKN),” tegas Wali Kota Susanti Dewayani saat menyampaikan pendapat.



Menurut Wali Kota, terkait pengaduan persoalan mutasi jabatan di lingkungan Pemko Pematangsiantar, Deputi Bidang Pengawasan dan Pengendalian BKN telah mengundangnya untuk hadir dan melakukan klarifikasi pada 18 November 2022 di ruang rapat Deputi Bidang Pengawasan dan Pengendalian BKN di Jakarta.


Berdasarkan pertemuan itu, lanjut Wali Kota, pembahasan berlanjut melalui rapat zoom yang pelaksnaannya pada 14 Desember 2022 antara Pemko terdiri Wali Kota, Plt Kepala Inspektorat, Plt Kepala BKD bersama Deputi Bidang Pengawasan dan Pengendalian terdiri Otok Kuswandaru, Direktur Bidang Pengawasan dan Pengendalian III Rury Citra Diana, Auditor Kepegawaian Ahli Madya Suyatno dan Auditor Manajemen Ahli Utama Sukamto.


“Selanjutnya, hasil rapat zoom, penuangannya dalam berita acara dan Wali Kota Pematangsiantar telah menindaklanjuti berita acara rapat itu dengan mengembalikan ke dalam jabatan setara sebanyak delapan PNS berdasarkan keputusan Wali Kota No. 800/1368/XII/WK-THN 2022 tentang pengangkatan PNS ke dalam jabatan administrator dan pengawas di lingkungan Pemko pada 30 Desember 2022,” papar Wali Kota.


Kemudian, imbuh Wali Kota, ada pemberian waktu kepada Pemko Pematangsiantar sampai April 2023 untuk memeriksa dan mengembalikan PNS seperti terurai dalam berita acara sampai April 2023.


“Dapat kami sampaikan usul pernyataan pendapat dari anggota DPRD hari ini tidak relevan, karena permasalahan pengangkatan PNS dalam jabatan itu telah dalam penyelesaian dari BKN yang merupakan lembaga yang berwenang melakukan pembinaan dan menyelenggarakan manjemen ASN secara nasional sesuai aturan dalam undang-undang,” akhir Wali Kota.


Selanjutnya, Wali Kota menyerahkan pendapatnya kepada Ketua DPRD Timbul M Lingga dan Wakil Ketua Mangatas M Silalahi serta Ronald D Tampubolon.


Wali Kota hadir di gedung Harungguan DPRD saat DPRD sedang melaksanakan HMP dan memberikan kesempatan kepada Wali Kota untuk menyampakan pendapat usai DPRD menyampaikan HMP.(BG/PS)


TRENDINGMore