DAERAHNEWSSUMUT

Pembebasan Lahan Jalan Tol P. Siantar-Parapat Disepakati, Ahli Waris Belum Terima Biaya Pengganti

Jumat, 26 Mei 2023, 08:28 WIB
Last Updated 2023-05-26T01:28:53Z
 Pembebasan Lahan Jalan Tol P. Siantar-Parapat Disepakati, Ahli Waris Belum Terima Biaya Pengganti.


P. SIANTAR -BERITAGAMBAR :

Pembebasan lahan Jalan Tol Siantar-Parapat yang berada di Nagahuta, Kelurahan Setia Negara, Kecamatan Siantar Sitalasari, Kota Pematang Siantar masih belum tuntas.


Sejumlah pertemuan telah dilakukan antara tim pembebasan lahan dengan sekitar 50 orang ahli waris pemilik lahan pemakaman.


Sebagaimana penuturan salah seorang ahli waris yang tak mau disebut namanya, jika pertemuan pertama yang dilakukan sempat terjadi perdebatan alot. Pihaknya, kata dia tidak setuju lokasi pemindahan makam yang ditawarkan.


“Pengelola pemakaman menawarkan lokasi makam akan dipindahkan ke Pondok Nagahuta, Nagori (Desa) Bosar, Kecamatan Panombean Panei, Kabupaten Simalungun,” ujarnya saat ditemui, Jumat (26/5).


Entah apa yang terjadi, tiba-tiba pengelola pemakaman diganti. Pengurus yang baru dan sejumlah pihak kemudian dipertemukan di Kantor Camat Siantar Sitalasari.


“Kemudian disepakati lokasi pemakaman akan dipindah ke lokasi yang tidak jauh dari makam ini,” katanya.



Namun hingga sampai saat ini, ahli waris belum menerima perkembangan usai pertemuan itu. “Tetapi bagaimana perkembangan dari pihak pengelola jalan tol, kami tidak tau. Yang pasti, kami belum terima ganti rugi,” pungkasnya.


Terpisah, Kepala Bagian Tata Pemerintahan (Kabag Tapem) Pemko Pematang Siantar, Robert Sitanggang mengaku, tidak mencampuri urusan ganti rugi itu. Pemko Pematang Siantar, kata dia, hanya sekadar fasilitator pertemuan.


“Karena secara teknis untuk validasi, verifikasi, apresial sampai dengan pembayaran itu wewenang Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pembebasan jalan tol,” kata Robert saat ditemui di ruang kerjanya, pada hari yang sama.



Robert juga menepis isu kendala penuntasan lahan itu berkaitan dengan pergantian pengelola pemakaman. Mereka hanya berpatokan terhadap persetujuan ahli waris pemilik lahan pemakaman.


“Pada perinsipnya ahli waris itu sepakat untuk makam keluarga dipindahkan. Yayasan itu kan pengelola, masyarakat atau ahli waris yang makam keluarganya di situ setuju untuk direlokasi,” terangnya.(BG/PS)


TRENDINGMore