HUKUMNEWSSUMUT

Poldasu Tangkap Atek di Malaysia, Berkas Perkara Segera Dilengkapi

Rabu, 10 Mei 2023, 09:46 WIB
Last Updated 2023-05-10T02:46:22Z


Penyidik Ditreskrimum Polda Sumut segera melengkapi berkas perkara pemalsuan dokumen atau sertifikat tanah yang tersangkanya Adil Anwar (AA) alias Atek.


MEDAN-BERITAGAMBAR :

Penyidik Ditreskrimum Polda Sumut segera melengkapi berkas perkara pemalsuan dokumen atau sertifikat tanah yang tersangkanya Adil Anwar (AA) alias Atek (73).


“Setelah kita tahan di Direktorat Tahti Polda Sumut, berkas perkara tersangka akan kita lengkapi,” sebut Direktur Ditreskrimum Polda Sumut Kombes Sumaryono didampingi Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi, Rabu (10/5).


Setelah nantinya berkasnya lengkap, sambung dia, penyidik segera mengirim ke pihak jaksa penuntut umum (JPU). “Nanti, setelah berkas lengkap kita akan limpahkan ke Jaksa atau JPU,” katanya.


Selain tersangka AA alias Atek, penyidik terlebih dahulu menangkap dua tersangka lain. “Dua tersangka lainnya yang sudah kita serahkan ke kejaksaan dan berkasnya itu sudah P21,” ungkap Sumaryono.


Menurutnya, penangkapan terhadap Atek berdasarkan laporan polisi nomor 44 pada tanggal 10 Januari 2020. “Dengan pasal pemalsuan dokumen. AA diduga melakukan pemalsuan surat sertifikat sebidang tanah seluas 2,6 Hektare di Kabupaten Simalungun dengan kerugian Rp26 miliar,” sebutnya.


Pasca laporan itu, Atek kemudian kabur ke luar negeri. Dalam pelariannya, Atek selalu berpindah-pindah dari negara Malaysia ke Singapura. Kemudian Polda Sumut mengeluarkan Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap AA alias Atek.


Diketahui, Direktorat Reskrimum Polda Sumut bekerja sama dengan Divisi Interpol Mabes Polri dan Polisi Diraja Malaysia (PDM) berhasil menangkap seorang DPO yang terdaftar dalam red notice atas nama Adil Anwar alias Atek (73).


“Hari ini kita bekerja sama dengan Divisi Interpol Mabes Polri dan PDM berhasil melakukan pengamanan terhadap DPO yang terdaftar red notice atas nama AA alias AT dari Negara Malaysia tepatnya di Pineng,” sebut Direktur Ditreskrimum Polda Sumut Kombes Sumaryono didampingi Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi.


Menurut dia, DPO atau red notice itu sudah diterbitkan sejak tahun 2020. “Dua minggu lalu kita dikabari oleh PDM bahwa telah diamankan atas nama AA,” terangnya sembari menyebutkan terdaftar red notice nomor 2023/13936 interpol dunia.(BG/MED)


TRENDINGMore