HUKUMNEWSSUMUT

Kejari Samosir Tahan Dua Tersangka Dugaan Tipikor Pangasean-Sitamiang Ke Lapas Pangururan

Sabtu, 10 Juni 2023, 08:13 WIB
Last Updated 2023-06-10T01:13:42Z
Dua tersangka dugaan tindak pidana korupsi atas proyek rekonstruksi Jalan Pangasean-Sitamiang, Kecamatan Onan Runggu, Kabupaten Samosir tahun 2021 senilai Rp 6,1 miliar


SAMOSIR-BERITAGAMBAR :

Kejaksaan Negeri (Kejari) Samosir menahan Kontraktor (rekanan) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) terkait dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) terhadap proyek rekonstruksi Jalan Pangasean-Sitamiang, Kecamatan Onan Runggu, Kabupaten Samosir, Jumat (9/6) malam.


Sebelumnya Kejari Samosir telah memeriksa 14 orang saksi. Dalam kasus ini ada 2 orang ditahan yakni, Wakil Direktur CV Nabila inisial HS dan PPK SS.


Keduanya dibawa menggunakan mobil tahanan Kejaksaan menuju Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Pangururan sekira pukul 23.13 WIB.


Demikian disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Samosir, Andi Adikawira Putra melalui Kasi Pidsus, Fajar Ronal Harry Pasaribu didampingi Kasi Intel, Ricard Simaremare.

Bagian jalan yang dikerjakan senilai Rp6, 1 miliar.


Kasus dugaan Tipikor di Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kabupaten Samosir itu sebesar Rp 6,1 miliar lebih, bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun 2021.


Kuasa Hukum atau PH rekanan HS, Hendrick P Napitupulu mengatakan, penahanan kliennya dinilai prematur dan tidak berdasar.


Menurutnya, masih ada hak HS yang belum dibayarkan Dinas PUTR Kabupaten Samosir sebesar Rp1, 6 miliar lebih setelah dikurangi pajak.


Menurutnya, itu sudah didaftarkan ke Pengadilan Negeri (PN) Balige sebagai gugatan perdata. Direncanakan tanggal 27 Juni 2023 ini sidang mediasinya.


“Bagaimana nanti tanggal 27 ini sidang mediasinya, tentu kami bermohon kepada Ketua Pengadilan supaya klien saya bisa hadir. Terkait kerugian Tuntutan Ganti Rugi (TGR) temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebesar Rp 400 juta sudah dikembalikan,” ujarnya.


Disebutkan pengacara yang berkantor di Kota Medan itu, pihaknya sudah 2 kali sidang perdata. Sementara Dinas PUTR Kabupaten Samosir walaupun secara resmi ada panggilan dari PN Balige, tidak pernah menghadirinya.


“Itu kan mangkir dari tanggung jawab,” imbuhnya.


Sementara itu, Fajar mengatakan, penetapan kedua orang tersangka sudah memenuhi syarat dan sesuai Standard Operating Procedure (SOP).


“Status penyidikan kan sudah dimulai tanggal 18 Oktober 2022 lalu,” ungkapnya.


Ditambahkan Fajar, dalam kasus ini pelakunya semua orang-orang pintar dan memiliki uang, bahkan jaringannya pun banyak. Itu membuat pihaknya sudah cermat menahan kedua tersangka.


“Dua alat bukti sudah ada, kerugian negara sebesar Rp 700 juta lebih. Kenapa ditahan? Supaya mempermudah proses hukum dan para tersangka dikhawatirkan melarikan diri, serta menghilangkan barang bukti,” jelasnya.(BG/REL)

TRENDINGMore