Terduga pelaku pencurian TM (kiri) bersama HP curiannya dan terduga penadah HP curian HS diamankan di Polres Batubara. |
BATUBARA-BERITAGAMBAR :
Dalam waktu kurang lebih lima tahun setelah kejadian pencurian satu unit HP android milik Nur Asiyah Hasibuan (54) yang tinggal di Perumahan Lima Puluh Permai Kelurahan Lima Puluh Kota Kecamatan Lima Puluh Kabupaten Batu Bara.
Unit Resum Sat Reskrim Polres Batu Bara yang dipimpin oleh Kanit Resum Ipda RB Setiadi berhasil menangkap pelaku pencurian dan orang yang mencuri barang tersebut.
Kedua terduga pelaku ditangkap dari dua lokasi berbeda, Selasa (25/7) Kasat Reskrim Polres Batu Bara AKP Elysa SM Simaremare melalui Plt Kasi Humas Iptu Abdi Tansasr
Petugas terlebih dahulu menangkap terduga penadah inisial HS (43) seorang pria karyawan PT L warga Dusun V Desa Bangun Sari Kecamatan Datuk Tanah Datar Kabupaten Batu Bara dari kediamannya sekira pukul 16.00 WIB..
Sedangkan terduga pelaku pencurian seorang ibu rumah tangga (IRT) inisial TM (45) warga Dusun ll Lestari Desa Perkebunan Dolok Kecamatan Lima Puluh Kabupaten Batu Bara juga ditangkap dikediamannya sekira pukul 18.00 WIB..
.
Peristiwa pencurian HP tersebut dikatakan Abdi terjadi saat korban Nur Asiyah Hasibuan sedang berbelanja di Pasar tradisional Kelurahan Lima Puluh Kota, Senin (31/1) sekira pukul 06.30 WIB.
Namun saat memilih sayuran, tanpa disadari HP yang di sebelumnya dipegang korban diletakkan di sekitaran tempat memilih sayuran.
Setelah selesai berbelanja dan memilih sayur kemudian korban membayarnya dan pergi meninggalkan tempat berbelanja tersebut.
Setiba dirumahnya korban baru sadar HP miliknya tertinggal di tempatnya belanja sayuran. Dengan tergesa-gesa korban menuju tempat membeli sayuran.
Namun setiba disana ternyata HP miliknya sudah tidak ada lagi.
Sadar HP miliknya telah dicuri akhirnya korban membuat laporan ke Polres Batu Bara.
Setelah sekitar setengah tahun kemudian barulah Unit Resum Sat Reskrim Polres Batu Bara dipimpin Kanit Resum Ipda RB Setiadi memperoleh informasi keberadaan HP milik korban.
Begitu diperoleh informasi, petugas langsung meluncur ke Dusun V Desa Bangun Sari Kecamatan Datuk Tanah Datar Kabupaten Batu Bara.
Setiba dilokasi, petugas melihat seorang pria yang tengah menggunakan HP diduga milik korban.
Petugas langsung mendatangi pria yang dicurigai dan menanyakan HP yang dipergunakan.
Ditanya petugas pria yang belakangan diketahui inisial HS (43) seorang pria karyawan PT L dengan terus terang mengakui membelinya dari seorang perempuan.
Atas pengakuan tersebut petugas langsung menangkap HS dengan dugaan melakukan penadahan hasil curian. Petugas juga menyita HP yang diduga hasil curian.
Selanjutnya petugas Unit Resum Sat Reskrim Polres Batu Bara bergerak dan berhasil menangkap terduga pelaku pencurian seorang IRT inisial TM (45) warga Dusun ll Lestari di kediamannya.
“Saat ini keduanya telah diamankan di Polres Batu Bara guna penanganan hukum lebih lanjut”, tutup Iptu Abdi Tansar.(BG/BB)