Sinergitas dalam memberantas Narkoba di lakukan TNI Polri di Kabupaten Dairi, Babinsa Koramil 04/Tigalingga Kodim 0206/Dairi bersama Polsek Tigalingga berhasil mengungkap ladang ganja. |
DAIRI-BERITAGAMBAR :
Pasangan suami istri (pasutri) inisial MS (41) dan istrinya, HG (41) warga Desa Palding Kecamatan Tigalingga Kabupaten Dairi terpaksa diamankan Personel Polsek Tigalingga, Jumat (15/9).
Pasutri itu diamankan lantaran personel telah menemukan ladang ganja di Gubuk Perladangan Dusun Lingga Pasar Desa Palding Kecamatan Tigalingga Kabupaten Dairi.
Kanit Reskrim Polsek Tigalingga, Iptu CH Manurung, Sabtu (16/9) mengatakan keduanya diamankan bersama barang bukti yang disita dari Rumah dan perladangannya.
Sejumlah barang bukti diamankan Polisi. |
“Daun ganja kemasan kertas kecil sebanyak 10 bungkus, kemasan besar 9 bungkus, 3 plastik kantongan berisi daun ganja, uang tunai Rp1.650.000, dua buah kartu ATM dan satu unit handphone merk nokia, pokok ganja sekira 10 batang dengan ukuran tinggi 1.5 meter, 12 pokok bibit daun ganja dan 2 polibag berisikan 6 batang tanaman ganja,” ujarnya.
Berawal dari informasi warga yang melaporkan ke Polsek Tigalingga, ada peredaran daun ganja kering di Dusun Lingga Pasar.
Setelah ditelusuri ke tempat kejadian perkara (TKP) dengan melakukan penyelidikan, lalu pengembangan. Tepatnya, di Perladangan milik MS dan istrinya HG langsung digerebek Personel.
“Saat penggerebekan dilakukan, persis di Gubuk Perladangan, petugas melihat HG, istrinya MS sedang duduk di Gubuk menggunakan tas ransel berisi daun ganja siap edar,” sebutnya.
Saat digerebek, MS yang melihat kehadiran polisi di ladangnya, sempat teriak-teriak berlari kepada istrinya seraya memberitahukan kehadiran polisi.
Kini, pasutri ini ditahan bersama barang bukti di Makopolsek Tigalingga. Polsek Tigalingga juga akan melimpahkan kedua tersangka bersama barang bukti ke Sat Narkoba Polres Dairi.(BG/DA)