KZ satu dari enam pelaku pembunuhan bos doorsmeer tampak tertunduk saat digiring oleh petugas memasuki tahanan Polrestabes Medan. |
MEDAN-BERITAGAMBAR :
Polisi menetapkan enam orang sebagai tersangka, dalam kasus pembunuhan sadis pemilik doorsmeer bernama Mahadip.
Menurut Kapolrestabes Medan, Kombes pol Teddy Jhon Sahala Marbun, dari keenam pelaku lima diantarakan sudah diamankan oleh polisi dan empat diantaranya masih dibawah umur.
Adapun identitas dari pelaku yakni, berinisial, MAA (17), MR (16), KZ (23), AS (17), NH (15), dan F (16) yang kini masih DPO.
Para pelaku ini merupakan karyawan korban yang bekerja di doorsmeer nya yang terletak di Jalan Medan - Binjai, Kilometer 12.7, Kecamatan Sunggal, Deliserdang.
"Pelaku ini sakit hati melihat perlakuan korban yang suka berkata kasar dan tidak menepati janji, memberikan pinjaman uang kepada salah satu pelaku," kata Teddy.
Katanya, para pelaku ini dijerat dengan pasal berlapis diantaranya yakni Pasal 340 KUHPidana subs Pasal 338 KUHPidana subs 170 ke 3 e KUHPidana dan Pasal 365 ayat 3 KUHPidana.
"Kita juga menerapkan Undang-undang RI nomor 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak, karena ada empat pelaku anak," sebutnya.
Lebih lanjut, Teddy menyampaikan bahwa saat ini pihaknya masih mencari satu orang lagi pelaku yang terlibat dalam kasus pembunuhan sadis itu.
"Satu pelaku lagi inisial F masih DPO, nanti kita upayakan pencarian," pungkasnya.(BG/MED)