![]() |
Proses penghentian penuntutan perkara lewat RJ terhadap dua tersangka kasus pencurian. |
MEDAN-BERITAGAMBAR :
Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) menghentikan penuntutan terhadap 2 tersangka kasus pencurian melalui pendekatan keadilan restoratif atau restorative justice (RJ).
Kedua tersangka tersebut, yaitu Miswanto dan Aprayanudin berasal dari Kabupaten Langkat yang disangkakan melakukan pencurian brondolan buah sawit untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
“Kedua terdakwa dihentikan penuntutannya setelah dilakukan gelar perkara di Kantor Kejatisu, Jalan A.H. Nasution Medan,” ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejatisu, Yos A. Tarigan, Rabu (6/12).
Yos menerangkan, tersangka Miswanto mencuri brondolan buah sawit seberat 10 kg milik PT PP Lonsum Bungara Estate di Desa Perkebunan Bungara, Kecamatan Bahorok, lantaran mengalami kesulitan ekonomi untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.
“Tersangka Miswanto dijerat Pasal 111 Undang-Undang (UU) No. 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan atau Pasal 107 huruf d UU tentang Perkebunan atau Pasal 362 KUHP,” terangnya.
Dilanjutkan Yos, demikian juga tersangka Aprayanudin dijerat dengan sangkaan serupa, karena mengutip brondolan buah sawit seberat 80 kg dari areal kebun milik PT LNK Bukit Lawang.
“Secara berjenjang Jaksa Penuntut Umum (JPU) melaporkan perkara humanis tersebut kepada pimpinannya. Didampingi penyidik, tokoh masyarakat, dan perangkat desa dilakukan mediasi,” lanjutnya.
Kemudian, kata Yos, pihak perusahaan perkebunan pun membuka pintu maaf. Para tersangka juga menyesali dan berjanji tidak mengulangi perbuatannya.
“Antara tersangka dan korban telah membuka ruang yang sah untuk mengembalikan keadaan kepada keadaan semula. Tidak ada lagi dendam di kemudian hari dan tersangka berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya,” katanya.
Dipungkaskan Yos, penghentian penuntutan perkara humanis dengan RJ berpedoman pada Peraturan Jaksa (Perja) No. 15 Tahun 2020.(BG/MED)