![]() |
Logo Kabupaten Samosir. |
SAMOSIR-BERITAGAMBAR :
Setelah beberapa lama jabatan ini dijabat penjabat akhirnya Pemkab Samosir melaksanakan seleksi melalui lelang jabatan pimpinan tinggi pratama (JPTP) Sekretaris Daerah.
Selain posisi Sekda Kabupaten Samosir, ada 4 jabatan eselon II lainnya yang dilelang yakni jabatan Staf Ahli Bupati Bidang Hukum dan Politik, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang ((PUTR), Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian dan Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
Hal itu dilihat dari Pengumuman seleksi itu sesuai Nomor : 01/PANSEL-JPTP/XI/2023 tentang Seleksi terbuka Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Samosir Tahun 2023.
Dalam persyaratan yang disampaikan oleh Pansel, Pelamar harus memenuhi belasan persyaratan utama dan beberapa administrasi yang dipenuhi paling lama 13 Desember 2023.
1. Berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil;
2.Memiliki pangkat/golongan ruang serendahnya Pembina, IV/a, dan khususj abatan Sekretaris Daerah minimal telah 2 (dua) tahun dalam pangkat/golongan ruang serendahnya Pembina Tingkat I, IV/b;
3. a. Sedang atau pernah menduduki Jabatan Administrator atau Jabatan Fungsional jenjang Ahli Madya paling singkat 2 (dua) tahun secara kumulatif (untuk jabatan selain Sekretaris Daerah);
b. Sedang atau pernah menduduki JPT Pratama minimal 2 (dua) kali dalam jabatan berbeda paling singkat 4 (empat) tahun secara kumulatif (khusus untuk jabatan Sekretaris Daerah);
4. Kualifikasi pendidikan paling rendah sarjana Strata-1 atau Diploma IV;
5. Memiliki Kompetensi Teknis, Kompetensi Manajerial, dan Kompetensi Sosial Kultural sesuai standar kompetensi jabatan yang ditetapkan;
6. Memiliki pengalaman jabatan dalam bidang tugas yang terkait dengan
jabatan yang dilamar secara kumulatif paling kurang selama 5 (lima) tahun;
7. a. Usia paling tinggi 56 (lima puluh enam) tahun saat pelantikan (untuk jabatan selain Sekretaris Daerah);
b. Usia paling tinggi 58 (lima puluh delapan) tahun saat pelantikan (untuk jabatan Sekda).
Memiliki rekam jejak jabatan, integritas, dan moralitas yang baik;
9. Semua unsur Penilaian Prestasi Kerja PNS sekurang-kurangnya bernilai baik 2 (dua) tahun terakhir;1
10. Tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang dan/atau berat, serta tidak sedang menjalani hukuman disiplin atau tidak dalam proses pemeriksaan pelanggaran disiplin berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan tentang Disiplin PNS dalam 2 (dua) tahun terakhir;
11. Tidak pernah dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan jabatan atau tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan;
12. Tidak memiliki kewajiban Tuntutan Ganti Rugi (TGR);
13. Sehat jasmani dan rohani serta bebas dari penyalahgunaan narkoba;
14. Telah menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Tahun 2022; dan
15. Telah menyampaikan LHKPN atau LHKASN Tahun 2022 sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
C. LAMARAN DAN DOKUMEN PERSYARATAN
Surat Lamaran (Formulir I) ditulis tangan dengan tinta hitam pada kertas F4 dan ditandatangani sendiri di atas meterai Rp. 10.000,- dengan melengkapi dokumen persyaratan sebagai berikut:
1. Pakta Integritas bermeterai Rp. 10.000,- (Formulir II);
2. Makalah yang berhubungan dengan jabatan yang dilamar minimal 5 (lima)
halaman dan maksimal 7 (tujuh) halaman;
3. Daftar Riwayat Hidup (Formulir III);
4. Fotokopi Ijazah terakhir;
5. Fotokopi SK Jabatan Eselon II atau Eselon III atau Jabatan Fungsional
jenjang Ahli Madya yang pernah dan/atau saat ini dipangku/dijabat;
6. Fotokopi SK Kenaikan Pangkat terakhir;
7. Fotokopi Penilaian Prestasi Kerja PNS 2 (dua) tahun terakhir (Tahun 2021
dan Tahun 2022);
8. Fotokopi KTP;
9. Fotokopi NPWP;
10. Fotokopi bukti penyampaian SPT Tahunan (Tahun 2022);
11. Pas foto formal terbaru ukuran 4x6 cm sebanyak 1 (satu) lembar dengan latar belakang warna merah;
12. Surat Keterangan sehat jasmani dari Rumah Sakit Pemerintah;
13. Surat Keterangan sehat rohani dari Rumah Sakit Pemerintah;
14. Surat Keterangan bebas narkoba dari Rumah Sakit Pemerintah atau Badan
Narkotika Nasional (BNN);
15. Dokumen bukti penyampaian LHKPN atau LHKASN Tahun 2022;
16. Surat Pernyataan (Formulir IV) dibubuhi meterai Rp. 10.000,- dan diketahui atasan langsung minimal Pejabat Eselon II.
a. tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang dan/atau tingkat berat, serta tidak sedang menjalani hukuman disiplin atau tidak sedang dalam proses pemeriksaan pelanggaran disiplin dalam 2 (dua) tahun terakhir;
b. tidak pernah dijatuhi hukuman penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan jabatan atau tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan;
c. tidak memiliki kewajiban Tuntutan Ganti Rugi (TGR).
17. Surat Pernyataan Persetujuan (Formulir V) mengikuti seleksi dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) instansi asal (bagi PNS dari luar Pemerintah Kabupaten Samosir.(BG/TS)