KRIMINALNEWSSUMUT

Polres Tebingtinggi Tangkap Dua Pelaku Penganiayaan Anak di Bawah Umur

Rabu, 20 Desember 2023, 17:46 WIB
Last Updated 2023-12-20T10:46:49Z

 

Kedua pelaku saat berada di Polres Tebingtinggi.


TEBINGTINGGI-BERITAGAMBAR :


Dua orang pria berinisial P alias Loncok (43) dan LTS (40) ditangkap Satreskrim Polres Tebing Tinggi di Desa Pabatu, Kecamatan Dolok Merawan, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), tanpa perlawanan. Keduanya diamankan atas kasus penganiayaan yang dilakukan terhadap korban berinisial J (14) yang merupakan anak di bawah umur.


Kasi Humas Polres Tebing Tinggi, AKP Agus Arianto dalam keterangannya, Rabu (19/12), membenarkan penangkapan terhadap kedua pelaku.


“Keduanya ditangkap di Desa Pabatu pada hari yang berbeda. P alias Loncok ditangkap, Senin (18/12), sementara LTS ditangkap pada, Selasa (19/12). “Dari pengakuan kedua pelaku, mereka melakukan penganiayaan karena korban mengambil tali lembu milik pelaku sehingga pelaku merasa geram,” ujar Agus.


Usai diamankan, kedua pelaku langsung diboyong ke Polres Tebing Tinggi untuk proses lebih lanjut.


“Saat ini kedua pelaku sudah mendekam di tahanan, dan dijerat dengan pasal kekerasan terhadap anak di bawah umur,” tegasnya.


Kasus ini bermula, Kamis (7/12/23) lalu. Korban yang merupakan remaja putus sekolah yang sehari hari bekerja sebagai pengembala lembu didatangi oleh 2 orang pelaku. Tanpa banyak tanya, kedua pelaku memukuli korban berkali-kali hingga korban jatuh tersungkur ke tanah.


Beberapa saat kemudian, paman korban mendengar kabar bahwa keponakannya menjadi korban penganiayaan. Merasa keberatan, paman korban mendatangi Polres Tebing Tinggi untuk membuat laporan.


“Menindaklanjuti laporan itu, tim langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil menangkap kedua pelaku,” pungkasnya. (BG/TT)

TRENDINGMore