KRIMINALNEWSSUMUT

Satnarkoba Polres Langkat Ringkus Komplotan Pengedar 32 Kg Ganja Kering

Jumat, 19 Januari 2024, 16:41 WIB
Last Updated 2024-01-19T09:48:43Z
Tiga pria ditangkap saat membawa 32 kg ganja kering di wilayah Langkat.


LANGKAT-BERITAGAMBAR :

Komplotan pengedar narkoba yang tinggal di Kota Medan ditangkap saat bawa satu goni ganja kering di SPBU Kampung Lalang, Kecamatan Besitang, Kabupaten Langkat. Kini, para pelaku telah ditahan.


Kasat Narkoba Polres Langkat AKP Hardiyanto, Jumat (19/1/2204) mengatakan, penangkapan itu berlangsung pada Kamis (18/1/2024) sekira pukul 16.00 WIB.


Para pelaku bernama, Manise (42), Setiawan Raka Siwi, dan Darwan Hariasani. Awalnya aktivitas para pelaku didapati informasi dari warga.


“Lalu, petugas melakukan operasi under cover buy untuk menargetkan para pelaku,” kata Hardiyanto.


“Di lokasi itu, kami mengamankan 3 pelaku yang membawa ganja kering dalam satu goni di dalam mobil yang mereka kendarai,” tambahnya.


Selanjutnya, para pelaku diinterogasi dan mengaku kasih menyimpan narkotika jenis ganja itu di Jalan Antariksa, Kecamatan Medan Polonia, Kota Medan.


“Kemudian petugas memeriksa rumah itu sekira 21.50 WIB. Didapati lah, dua goni berisi ganja kering di depan rumahnya dengan ditutup papan,” ungkapnya.


“Barang bukti yang diamankan tiga goni berisi ganja kering dengan berat 32 kg,” sambungnya.


Saat ini, ketiga pelaku tersebut telah ditahan di Satresnarkoba Polres Langkat untuk diperiksa lebih lanjut.(BG/LKT)



TRENDINGMore