Tersangka dan barang bukti sepeda motor yang disita Polisi. |
SIBOLGA-BERITAGAMBAR :
Polres Sibolga telah menangkap pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Kabupaten Tapanuli Utara (Taput), Selasa (6/2/2024).
Pelaku berinisial MS (42) warga Desa Mela I Dusun Aek Lobu Kecamatan Tapian Nauli Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng).
Kasi Humas Polres Sibolga, Iptu Suyatno, Kamis (8/2/2024) mengatakan semula kejadian kehilangan tersebut dilaporkan oleh korban Fatricius Bernardo Sihombing (26), mahasiswa yang tinggal di Jalan Oswald Siahaan.
“Kejadiannya pada Minggu (4/2/2024) sekira jam 02.30 WIB, ketika Pelapor pulang kerja dan memarkirkan sepeda motornya di teras rumah tetangga. Kemudian jam 10.00 WIB, pelapor terbangun dan menemukan sepeda motornya telah hilang. Atas kejadian itu, pelapor merasa dirugikan sebesar Rp9 juta dan melaporkannya ke Polres Sibolga,” jelas Suyatno.
Penangkapan tersangka ini, kata Suyatno, atas kerjasama tim opsnal Reskrim Polres Sibolga dan Polres Taput. Tersangka berhasil ditangkap di lokasi yang sudah disinyalir. Kemudian tersangka dan barang bukti diamankan untuk proses penyidikan lebih lanjut.
“Barang bukti yang diamankan meliputi satu lembar surat berharga STNK mobil/sepeda motor, satu buah kunci sepeda motor Honda Beat, serta sepeda motor Honda Beat warna merah nomor Polisi BB 4139 NM,” sebut Suyatno.
Akibat perbuatan itu, lanjut Suyatno, tersangka dijerat pasal 363 KUHP yaitu pencurian dengan pemberatan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (BG/TU)