Sepeda motor yang dicuri oleh para pelaku. |
PEMATANGSIANTAR-BERITAGAMBAR :
Satuan Reskrim Polres Pematangsiantar berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor), dengan menangkap 5 orang yang terlibat, dimana 3 sebagai pelaku dan 2 lainnya merupakan penadah barang curian.
Kapolres, AKBP Yogen Heroes Baruno melalui Kasat Reskrim, AKP Made Wira, Minggu (4/2/24) menerangkan, ketiga pelaku berinisial AS (19), YAPS (16) keduanya warga Kelurahan Setia Negara, Kecamatan Siantar Sitalasari dan FIF (15) warga Kelurahan Karo, Kecamatan Siantar Selatan, Kota Pematangsiantar.
Kemudian penadah berinisial ARF (22) warga Jalan Bangau, Kelurahan Sipinggol Pinggol, Kecamatan Siantar Barat dan HS (22) warga Tambun Timur, Kecamatan Siantar Martoba.
Made menerangkan, kasus pencurian itu terjadi pada Rabu (10/1/2024) lalu. Saat itu sepeda motor Honda Vario nomor polisi (nopol) BK 5375 VBD hilang dari teras kos-kosan Jalan Cahaya, Kelurahan Simarito, Kecamatan Siantar Barat sekira pukul 22.30 WIB.
Korban bernama Nursasmita lalu melaporkan hal tersebut ke Polres Pematangsiantar. Selanjutnya pada esok harinya dilakukan penyelidikan dan polisi berhasil menangkap ketiga pelaku di Kelurahan Bukti Sofa.
Saat diinterogasi, ternyata ketiga disuruh melakukan pencurian sepeda motor, lalu menjualnya seharga Rp 3.000.000 melalui penadah ARF dan HS.
Atas pengakuan itu, polisi kemudian menangkap ARF dan HS dengan mengamankan barang bukti 1 unit sepeda motor Honda Vario warna putih.
“Untuk para pelaku dipersangkakan melakukan tindakan pidana pencurian sepeda motor sebagaimana dimaksud dengan pasal 362 KUHPidana,” terang Made. (BG/PS)