DAERAHNEWSSUMUT

Bupati Labusel Minta Pembangunan Tiga Menara BTS Lengkapi Izin

Sabtu, 30 Maret 2024, 08:24 WIB
Last Updated 2024-03-30T01:24:56Z

 

Bupati Labusel H Edimin didampingi Asisten II Ralikul Rahman, Plt Kepala Badan PPTSP Asmamu Harahap, Kasatpol PP Abrar Salman mengecek pembangunan menara BTS yang belum melengkapi izin.

 

LABUSEL-BERITAGAMBAR :

Bupati Labusel, H Edimin menyetop atau menghentikan sementara pembangunan tiga unit menara Base Transceiver Station (BTS) milik salah satu operator telepon seluler di Kecamatan Sungaikanan, Selasa (26/3/2024) lalu.


Ketiga menara BTS tersebut masing-masing terletak di Desa Hajoran, Lingkungan Simandiangin Desa Sabungan dan Lingkungan Martopotan Kelurahan Langgapayung.Penghentian sementara pembangunan BTS itu dilakukan Edimin saat meninjau lokasi tiga proyek tersebut, pada Selasa siang. Edimin saat itu didampingi Asisten II Ralikul Rahman, Plt Kepala Badan PPTSP Asmamu Harahap, Kasatpol PP Abrar Salman dan Camat Sungaikanan.


Pihak pengembang atau pembangun menara BTS itu tidak dapat menunjukkan izin-izin yang seharusnya dimiliki, sebelum melaksanakan pembangunan. Menurut Kardo Aruan selaku perwakilan perusahaan mengatakan, semua izin terkait pembangunan BTS sedang dalam pengurusan. 


“Pembangunan menara BTS ini untuk memenuhi kebutuhan komunikasi masyarakat setempat,” kata Aruan.Bupati H Edimin dalam peninjauan itu mengatakan tidak akan mempersulit investasi di Kabupaten Labusel, karena akan memberi manfaat kepada masyarakat. Namun, dia juga tidak ingin hak-hak masyarakat dan regulasi dilanggar.


“Makanya harus megikuti prosedur semestinya. Karenanya, saya minta agar pembangunan ini dihentikan dulu. Lengkapi dulu izin-izinnya, sehingga OPD di pemerintahan saya tidak menjadi sasaran pertanyaan masyarakat,” kata Edimin.


Mendapat teguran langsung dari bupati, pihak perusahaan kemudian menghentikan segala aktivitas pengerjaan proyek tersebut. Mereka berjanji akan segera melengkapi berbagai izin untuk pembangunan menara BTS tersebut. (BG/LBS)

TRENDINGMore