DAERAHNEWSSUMUT

Kejari Siantar Berfungsi JPN dalam Pengambilalihan Lahan PTPN IV

Jumat, 22 Maret 2024, 17:53 WIB
Last Updated 2024-03-22T10:53:38Z
Serah terima santunan PTPN IV kepada salah seorang warga di Kantor Kejari Kota Pematangsiantar.




PEMATANGSIANTAR-BERITAGAMBAR :


Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Pematangsiantar memberikan bantuan hukum kepada PTPN IV dalam proses pengambil-alihan aset perusahaan plat merah itu yang dikuasai masyarakat.


Kejaksaan dalam hal ini berfungsi sebagai Jaksa Pengacara Negara (JPN).


Kepala Seksi (Kasi) Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejari Kota Pematangsiantar, Richard Sembiring kepada mistar.id menerangkan awal pihaknya mendampingi PTPN IV dalam proses pengembalian aset perusahaan tersebut.



Medio April 2023, PTPN IV melayangkan surat permohonan bantuan hukum non litigasi terkait adanya aset perusahaan yang dikuasai masyarakat. Dasarnya, PTPN IV memiliki Hak Guna Bangunan (HGB) atas lahan di Jalan Ade Irma, Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematangsiantar.


Kemudian JPN mengkonfirmasi sertifikat HGB yang dimiliki PTPN IV kepada Kantor Agraria Tata Ruang-Badan Pertanahan Nasional (ATR-BPN) Kota Pematangsiantar.


“Bersama dengan BPN, kami meninjau lokasi sesuai dengan sertifikat HGB yang dimiliki PTPN IV. Dan benar, di situ lah lokasinya,” kata Richard di kantornya, pada Jumat (22/3/2024).


Usai memastikan bahwa keterangan BPN dan PTPN IV sesuai, Jaksa kemudian mengundang Camat dan Lurah setempat. Tujuannya, memastikan data warga yang menempati lahan tersebut.


“Berdasarkan surat dari Lurah, disampaikan lah ada 8 Kepala Keluarga (KK) dan disebutkan nama namanya,” terang Richard.


Berangkat dari surat tersebut, Jaksa memanggil warga yang namanya tercantum di dalamnya untuk klarifikasi. Dalam keterangan yang tertuang di Berita Acara Pemeriksaan (BAP), seluruh warga mengakui bahwa lahan yang dikuasai mereka merupakan aset PTPN IV.


“Dan ternyata diakui, mereka tidak ada satupun yang memiliki sertifikat atau alas hak lainnya,” lanjut Richard.


Bahkan warga mengatakan, jika luas lahan PTPN IV saat ini berkurang akibat dulunya salah satu KK menjual kepada pihak Klenteng.


“Terlepas dari situ, kita mengacu kepada sertifikat HGB yang dipunya, dong. Yang ada sekarang,” ujar Richard.


Pihak kejaksaan pun melakukan upaya negosiasi. Dalam hal ini, warga mengaku mengalami kerugian membangun dan memperbaiki bangunan yang sebelumnya ludes terbakar.(BG/SMG)

TRENDINGMore