DAERAHNEWSSUMUT

Pemkab Deliserdang Akan Salurkan THR 10 Hari Sebelum Idul Fitri

Kamis, 21 Maret 2024, 16:04 WIB
Last Updated 2024-03-21T09:05:09Z
Kepala BKAD Deliserdang, Baginda Thomas Harahap. 


DELISERDANG-BERITAGAMBAR :


Pemkab Deliserdang telah mempersiapkan Peraturan Bupati (Perbup) soal pembayaran tunjangan hari raya (THR) kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) dan PPPK.


Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD), Baginda Thomas Harahap Kamis (21/3/2024) mengatakan, pembayaran THR tersebut akan mengikuti petunjuk pemerintah pusat di mana 10 hari sebelum Idul Fitri sudah harus dibayarkan.


“Untuk pembayaran THR itu kan harus ada Perbup-nya. Nah, Perbup sudah kita siapkan. Sedangkan pembayaran THR akan kita lakukan setelah ASN menerima gaji. Karena pembayaran THR tidak boleh bersamaan dengan pembayaran gaji,” kata Baginda.


Untuk itu, lanjut Baginda, Bapenda telah mempersiapkan format pembayaran THR kepada sekitar 13 ribu ASN Deliserdang.


“Ya, harus kita persiapkan mulai sekarang. Sehingga pembayaran THR nantinya tidak ada kendala bagi setiap ASN,” papar Thomas Harahap.


Sementara untuk gaji ke-13, kata Thomas, akan dibayarkan pada bulan Juni mendatang.


“Bulan itu kan mulai anak masuk sekolah. Jadi saat butuh biaya anak sekolah itulah gaji ke 13 kita bayarkan,” tandasnya. (BG/DS)

TRENDINGMore