MEDANNEWSPERISTIWA

Polsek Binjai Kota Tangkap Pelaku Pembongkaran Rumah

Senin, 11 Maret 2024, 17:52 WIB
Last Updated 2024-03-11T10:52:42Z

  

Tersangka HD dan barang bukti di Mapolsek Binjai Kota. 


BINJAI-BERITAGAMBAR :


Unit Reskrim Polsek Binjai Kota menangkap pelaku pembongkaran dan pencurian di rumah kontrakan Jalan Kartika Eka Paksi, Kelurahan Setia, Kecamatan Binjai Kota, Minggu (10/3/24) sekira pukul 21.30 WIB.


Kapolsek Binjai Kota AKP Armawati, Senin (11/3/2024) mengatakan, pelaku adalah inisial HD (36) warga Jalan Tamtama Kelurahan Satria, Kecamatan Binjai Kota.


Pria itu ditangkap berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/I7/III /2024/SPKT/POLSEK BINJAI KOTA/POLRES BINJAI/POLDA SUMUT, tanggal 3 Maret 2023 Pelapor atas nama Ricky Ardiansyah Ginting– warga Jalan Bantara Raya, Lingkungan XII, Kelurahan Bergham, Kecamatan Binjai Kota.



Armawati menjelaskan, dalam pengaduan Rikcy Ardiansyah Ginting, pencurian itu diketahui ketika dirinya dihubungi Satpam perumahan bahwa rumah kontrakan miliknya di Jalan Kartika Eka Paksi telah dibongkar maling.


“Kemudian pelapor mendatangi tempat kontrakan tersebut dan ternyata benar barang-barang di sana sudah tidak ada lagi,” kata Arnawati.


Ricky coba mencari barang-barang yang hilang tersebut di sekitar rumah kontrakannya, tapi tidak ditemukan.


Adapun barang-barang yang hilang adalah 4 set jerjak jendela, sekeping pintu kamar mandi, 3 besi pagar, 6 lembar daun jendela. “Kerugian ditaksir Rp15.000.000,” tambah Arnawati.


Dari penangkapan HD tersebut , polisi juga menyita sebilah parang, pisau, kunci perkakas, tas sandang, gunting pagar dan gergaji besi berikut jerjak besi hasil curian sebagai barang bukti.


“Untuk pelaku akan jerat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 Subs 362 KUHP Pidana dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun penjara”, tutupnya. (BG/BJ)

TRENDINGMore