KRIMINALNEWSSUMUT

Satnarkoba Polres Tebingtinggi Amankan Seorang Pria dan 1, 31 Gram Diduga Narkoba

Jumat, 15 Maret 2024, 19:19 WIB
Last Updated 2024-03-15T12:19:01Z
Pelaku bersama barang bukti saat diamankan di Mapolres Tebingtinggi.



TEBINGTINGGI-BERITAGAMBAR :


Sempat buang barang bukti narkoba jenis sabu 1,31 gram, seorang pria berinisial MR (39) warga Kecamatan Dolok Masihul, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) ditangkap petugas Sat Narkoba Polres Tebing Tinggi di pinggir jalan.


Kasi Humas Polres Tebing Tinggi, AKP Agus Arianto, Jumat (15/3/2024) mengatakan, MR diamankan di Jalan Perkampungan, Desa Pertapaan, Kabupaten Sergei, Sabtu (9/3/2024) lalu. Ketika melintas di lokasi, petugas menghentikan pelaku dan memeriksa badan serta barang bawaannya.


“Kita menemukan barang bukti yang sepat dibuang pelaku yakni bungkusan plastik asoy berisikan 1 paket sabu seberat 1,31 gram yang dibalut menggunakan potongan plastik asoy, serta satu unit handphone,” ujarnya.



Agus mengatakan, penangkapan pelaku berawal atas kecurigaan petugas dilapangan dengan gerak-gerik pelaku yang keluar masuk di Desa Pertapaan Kecamatan Tebing Tinggi tanpa tujuan yang pasti.


“Beberapa hari sebelum ditangkap, petugas sudah mengintai pelaku dengan mengikuti pergerakan kemana pelaku pergi,” katanya.


Dari interogasi yang dilakukan, MR mengaku bahwa sejumlah barang bukti yang ditemukan benar miliknya. “Pelaku dan barang bukti telah dibawa ke Mapolres Tebing Tinggi guna peroses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut,” pungkasnya. (BG/TT)

TRENDINGMore