MEDANNEWSPOLITIK

6 Balon Wali Kota Medan/Wakil Daftar ke Partai Demokrat, Ini Daftarnya

Sabtu, 27 April 2024, 19:21 WIB
Last Updated 2024-04-27T12:21:23Z
Ketua Tim Penjaringan balon Wali Kota/Wakil Wali Kota DPC Demokrat Medan, Husin Lubis saat menerima berkas pendaftaran untuk balon Wali Kota Medan, M Nezar Djoeli.


MEDAN-BERITAGAMBAR :

Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokrat Kota Medan mencatat sudah 6 orang sudah mendaftar sebagai calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Medan ke Partai Demokrat untuk bertarung di Pilkada Medan 2024. Penjaringan masih dibuka hingga 18 Mei 2024.


Ketua Tim Penjaringan Balon Wali Kota/Wakil Wali Kota DPC Demokrat Medan, Husin Lubis, Sabtu (27/4/2024), mengatakan, dari 6 orang yang mendaftar tersebut, seluruhnya dari eksternal partai.



Adapun ke-6 pendaftar adalah:


Ketua DPW PSI Sumut, Mohd Nezar Djoeli

Prof Rida Dharmajaya

Pdt Surya Putra Sianipar

Dewan Pakar DPW PKS Sumut, Sobirin Harahap

Ketua DPD Hanura Sumut, El Adrian Shah

Bendahara DPC PKB Medan, Afrida Ginting

Dari 6 nama itu, 5 di antaranya mendaftar jadi calon wali kota, sedangkan calon wakil wali kota hanya Afrida Ginting yang merupakan politisi perempuan PKB Medan.


“Yang sudah daftar masih dari pihak eksternal, sementara dari internal belum ada yang daftar.Mungkin kita dahulukan yang eksternal dulu lah,” katanya.



Husin mengatakan, penjaringan ini terbuka untuk umum. Demokrat Medan berharap para kader dan sejumlah elemen masyarakat bisa mengikuti penjaringan untuk Pilkada Medan 2024.



“Masih ada sampai 18 Mei 2024 waktu pendaftaran, semoga semakin banyak kader internal dan elemen masyarakat yang bisa ikut berproses dan daftar di Demokrat,” pungkasnya.



Sebanyak 11 parpol yang meraih kursi di DPRD Medan hasil Pemilu 2024 tak satu pun yang memenuhi syarat untuk bisa mengusung pasangan calon (paslon) wali kota/wakil wali kota sendiri.



Semua parpol wajib berkoalisi untuk memenuhi syarat minimal 20% kursi atau 25% suara sah sebagaimana ketentuan dalam UU No 10 tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota (UU PIlkada), Pasal 40 ayat (1).


Hanura pada Pemilu 2024 di Kota Medan hanya memperoleh 2 kursi (4%) di DPRD Medan. Dengan demikian, Hanura kurang 8 kursi lagi untuk mencukupi syarat minimal 10 kursi (20%) dari total 50 kursi di DPRD Medan.


Sedangkan pada Pilkada Medan 2020, PDIP dan Gerindra lah yang bisa mengusung paslon sendiri, karena meraih 10 kursi DPRD Medan.


Dengan tidak adanya parpol yang dominan, maka persaingan menuju kursi wali kota dan wakil wali kota antar parpol akan berjalan sengit.(BG/MED)

TRENDINGMore