NEWSPERISTIWASUMUT

Masalah Sepele, Anak Tega Bacok Ayah Kandung

Sabtu, 13 April 2024, 20:42 WIB
Last Updated 2024-04-13T13:42:52Z
Anak bacok ayah kandung hingga mengalami luka robek di bagian tengkuk, leher belakang hingga pipi sebelah kiri hingga ke mulut.


PALAS-BERITAGAMBAR : 

Seorang anak tega membacok ayah kandungnya hingga mengalami luka robek pada bagian tengkuk dan pipi kiri hanya karena persoalan sepele dan terpaksa dilarikan ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Sibuhuan.


Telah terjadi peristiwa pembacokan yang dilakukan seorang terhadap ayah kandungnya di Desa Siali-ali, Kecamatan Lubuk Barumun, Kabupaten Padang Lawas ( Palas) 


Kapolres Padang Lawas, AKBP Diari Astetika, S.IK melalui Kapolsek Barumun, Iptu Sakti K. Harahap, SH saat dihubungi Waspada membenarkan adanya kejadian pembacokan yang dilakukan anak terhadap ayah kandungnya.


Dikatakan sekira pukul 12.15 WIB, Jumat (12/4/2024) pelapor Warsinah, istri korban Kiyo, (55) dan pelaku Pitoyo alias Panut sama berada di rumah di Dusun I Desa Siali-ali Kecamatan Lubuk Barumun, Kabupaten Padang Lawas.


Saat itu pelaku datang dari arah belakang dan menanyakan korban dimana sandal kulit miliknya yang mau dipakai.


Korban Kiyo sedang duduk di lantai di depan pintu sambil merokok dan mengatakan tidak mengetahui keberadaan sandal kulit milik pelaku yang juga anak kandungnya.


Mendengar jawaban korban, pelaku langsung ngomel-ngomel sendiri di belakang korban, dan tanpa pikir panjang langsung mengayunkan parang di tangannya ke bagian tengkuk atau leher bagian belakang, hingga mengenai pipi sebelah kiri sampai ke mulut.


Akibat kejadian itu korban mengalami luka robek menganga pada bagian tengkuk atau leher belakang dan luka robek pada bagian pipi sebelah kiri sampai ke mulut, juga luka robek gusi sebelah kiri serta tiga gigi patah.


Kata Kapolsek, hal itu sesuai keterangan para saksi, termasuk Ardi dan Paijo. 


Setelah melakukan pembacokan, pelaku melarikan diri kearah belakang rumah sambil membuang parang yang digunakan pelaku membacok korban ke kamar mandi.


Karena kejadian di siang hari menjelang Salat Jumat, warga yang melihat kejadian langsung mengamankan pelaku dan menyerahkannya ke pihak berwajib.


“Bagaimanapun pelaku dikenakan pasal berlapis, termasuk pidana Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT), pasal 44 ayat 2 UU nomor 23 tahun 2004 dan Penganiayaan Berat sesuai pasal 351 ayat 2 KUHP,” katanya.(BG/PLU)

TRENDINGMore