DAERAHNEWSSUMUT

Wali Kota Pematangsiantar Lantik Sekda

Jumat, 19 April 2024, 19:38 WIB
Last Updated 2024-04-19T12:38:28Z

 

Wali Kota, Susanti Dewayani melantik Pj Sekda Kota Pematangsiantar, Junaedi Antonius Sitanggang.


PEMATANGSIANTAR-BERITAGAMBAR :

Wali Kota Pematangsiantar, Susanti Dewayani melantik Junaedi Antonius Sitanggang menjadi Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda).


Pelantikan itu berlangsung di Ruang Serbaguna Pemko Pematangsiantar, pada Jumat (19/4/2024) sore.


Susanti mengatakan, Pj Sekda memiliki peran yang sangat penting sebagai penggerak organisasi pemerintahan daerah. Menurutnya, Sekda berkewajiban membantu kepala daerah dalam menyusun kebijakan, serta membina hubungan kerja dengan dinas, lembaga teknis dan unit pelaksana lainnya.


Dokter anak itu bilang, tentunya memiliki tantangan tersendiri dalam mengemban jabatan dimaksud. Ia percaya, Pj Sekda yang dilantik telah dipilih dengan mempertimbangkan kualifikasi dan kompetensi yang dimiliki.



Ia menaruh harapan kepada Pj Sekda yang dilantik untuk dapat menjalankan tugas pokok dan fungsi dalam rangka mewujudkan Pematangsiantar yang Sehat, Sejahtera dan Berkualitas.


Karenanya, Susanti berpesan untuk beradaptasi dengan lingkungan kerja yang baru, menguasai tugas pokok dan fungsi, serta berkolaborasi dengan seluruh jajaran yang ada.


“Pada akhirnya, terimalah jabatan ini sebagai amanah dari Tuhan Yang Maha Kuasa untuk dijaga, dikerjakan dan dapat dipertanggungjawabkan,” sebutnya.


Pelantikan Pj Sekda itu berdasarkan Keputusan Wali Kota Pematangsiantar Nomor : 001/800.1.3.3/636/IV/2024 Tanggal 18 April 2024 tentang Pengangkatan Penjabat Sekretaris Daerah Kota Pematangsiantar yang telah dipertimbangkan oleh Pj Gubernur Sumatera Utara (Sumut), Hassanudin beserta jajaran, untuk kepentingan dinas dan kelancaran tugas-tugas di lingkungan Pemko Pematangsiantar.



Sementara itu, Kepala Bidang (Kabid) Mutasi dan Pengembangan Karir Aparatur Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), Raymond Sianipar menyampaikan, pelaksanaan pelantikan dan pengambilan janji Pj Sekda Kota Pematangsiantar, telah dan dengan memperhatikan Surat Edaran (SE) Mendagri Nomor : 821/2893/SJ tanggal 11 Mei 2018


Yaitu hal persetujuan tertulis pengangkatan dan pelantikan Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota, serta SE Mendagri Nomor 100.2.1.3/1575/SJ tanggal 29 Maret 2024, perihal kewenangan kepala daerah pada daerah yang melaksanakan Pilkada dalam aspek kepegawaian. (BG/PS)


TRENDINGMore