DAERAHNEWSSUMUT

KPU Dairi Sosialisasi Syarat Dukungan Bacalonbup 2024, Jalur Perseorangan

Rabu, 01 Mei 2024, 12:19 WIB
Last Updated 2024-05-01T05:19:21Z

Usai acara, para Peserta sosialisasi gelar poto bersama.

 


DAIRI-BERITAGAMBAR :

Komisi Pemilihan Umum(KPU) Kabupaten Dairi menggelar sosialisasi alur pemenuhan syarat bakal pasangan calon perseorangan kepala daerah tahun 2024 berlangsung di aula One’s Hotel SMK Sidikalang, Selasa (30/4/2024).


Sosialisasi digelar 5 komisioner yang baru dilantik, yaitu Ketua KPU Dairi Ariyanto Tinendung, (Kordiv) Teknis Penyelenggaraan Pemilu Asih Firmansyah Solin; Kordiv Sosdiklih, SDM, Parmass, Ridwan HA Samosir; Kordiv Hukum dan Pengawasan Anggiat GMT Sinaga; Kordiv Perencanaan Data dan Informasi, Rono A Sinaga.


Para peserta dari unsur elemen masyarakat, pengurus partai politik, tokoh masyarakat, tokoh adat, tokoh pemuda, ormas, LSM, pers, Forkopimda dan stakeholder terkait dari lingkungan Pemerintah Kabupaten Dairi.


Asih Firmansyah Solin mengatakan, sosialisasi merupakan jadwal tahapan Pilkada 2024 yang akan berlangsung 27 November 2024.


“Prosesnya sudah sedang berjalan. Maka saat ini, materi sosialisasi adalah alur persiapan penyerahan dukungan dokumen syrat bakal pasangan calon perseorangan kepala daerah tahun 2024 yang akan berlangsung tanggal 8-12 Mei 2024 untuk administrasi yang diverifikasi oleh KPU Dairi dan KPU Sumatera Utara,” katanya.


Lebih lanjut Firmansyah menjelaskan, bagi bakal pasangan calon kepala daerah perseorangan, salah satu syarat adalah dukungan 10 persen dari masyarakat pemilih yang terdaftar pada daftar pemilih tetap (DPT).


Kemudian menyerahkan surat pernyataan dukungan pendukung yang ditempel fotokopi KTP atau surat keterangan dan surat pernyataan, rekapitulasi jumlah dukungan. Untuk syarat pendaftaran pencalonan, surat pernyataan, surat keterangan, ijazah, KTP, dan lain-lainnya.



“Seluruhnya, KPU menetapkan pedoman teknis penyerahan syarat dukungan pendaftaran secara metode optimalisasi silon (less paper method) ” papar Asi Firmansyah


Bagi bakal pasangan calon perseorangan kepala daerah tahun 2024 , penetapan pemenuhan syarat dokumen dukungan, dinyatakan memenuhi syarat (MS) pada tanggal 18-19 Agustus 2024. Setelah dilakukan verifikasi faktual selama dua kali sejak dokumen diserahkan 5 Mei 2024.


“Untuk mendukung persiapan bakal pasangan calon perseorangan kepala daerah, selama persiapan, model B.1-KWK perseorangan pada pilkada sebelumnya tetap digunakan, dengan modifikasi penambahan nomor kontak email. Bakal pasangan calon perseorangan dapat melakukan persiapan penginputan data pendukung melalui file excel sebelum diberikan akun silon,” punagkas Asih.(BG/DAI)

TRENDINGMore