KRIMINALMEDANNEWS

Polisi Tangkap Pelaku Curanmor Guru Ls dan Pedagang

Sabtu, 25 Mei 2024, 11:13 WIB
Last Updated 2024-05-25T04:13:15Z
Pelaku Curanmor saat diboyong ke Polsek Medan Sunggal.


MEDAN-BERITAGAMBAR :


Sepeda motor Guru les bernama Yek Liang (58) dan seorang pedagang bernama Sayyid Ahmad Ghazi (23) raib di Kecamatan Medan Sunggal Kota Medan. Polisi pun mengamankan dua pelaku yang merupakan pencuri sepeda motor (curanmor).


“Di mana korban adalah Yek Liang alias Muliani Ghozali. Beliau adalah masyarakat Pinang Baris. Hilang sepeda motornya. Yang kedua kami juga berkaitan masalah dengan curanmor juga. Kasus 363 di mana korban adalah Sayid Ahmad Ghazi,” kata Kapolsek Medan Sunggal, Kompol Bambang, Sabtu, (25/5/24).


Disebutkannya, kedua kasus pencurian ini terjadi di waktu dan tempat yang berbeda. Bambang menuturkan kehilangan yang dialami Yek Liang terjadi pada 11 Mei 2024.


Saat itu, Yek Liang bersama anaknya hendak menuju les privat untuk mengajar. Usai mengajar dan keluar dari gedung les, korban tak menemukan motornya diparkirkan.


“Untuk tersangka atas nama Muhammad Guntur alias Bandal (29). Pelaku berhasil ditangkap oleh petugas pada hari Sabtu tanggal 18 Mei 2024 di Jalan TB Simatupang Gang Panti Anto Kota Medan,” jelasnya.


Namun tak berapa lama, motornya raib. Lalu pada 22 Mei 2024 polisi berhasil mengamankan pelaku, tetapi barang bukti berupa motor yang dicuri belum berhasil didapatkan.


“Adapun pelaku bernama Indra Setiawan alias Mandra (31). Pelaku berhasil ditangkap oleh petugas pada hari Rabu tanggal 22 Mei 2024 sekira pukul 14.00 WIB di Jalan Swadaya Gang Bunda Kelurahan Sunggal Sunggal Kecamatan Medan Sunggal kota Medan tepatnya di rumah orang tua pelaku,” tandasnya.


Akibat perbuatan itu, lanjutnya, kedua pelaku dijerat pasal 363 ayat (1) KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara.(BG/MED)


TRENDINGMore