DAERAHNEWSSUMUT

Walikota Siantar Pimpin Pembentukan Tim Reaksi Cepat Penanggulangan Bencana

Senin, 27 Mei 2024, 16:53 WIB
Last Updated 2024-05-27T09:53:21Z

  

Walikota Siantar Pimpin Pembentukan Tim Reaksi Cepat Penanggulangan Bencana.

PEMATANGSIANTAR-BERITAGAMBAR :

Walikota Susanti Dewayani menyampaikan, Pemerintah Indonesia telah menetapkan Undang-Undang (UU) Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana. Penanggulangan bencana adalah upaya atau kegiatan yang dilaksanakan dalam rangka pencegahan, mitigasi, kesiapsiagaan, tanggap darurat, dan pemulihan.


“Penanggulangan bencana tidak hanya urusan pemerintah, tetapi menjadi urusan bersama antara stakeholder dan masyarakat,” sebut Susanti saya membuka rapat Pembentukan Tim Reaksi Cepat (TRC) Penanggulangan Bencana Kota Pematangsiantar di Ruang Serbaguna, Senin (27/5/2024).


Melalui pembentukan, dia berharap, dapat meningkatkan respons pemerintah daerah (Pemda) dalam memberikan pelayanan penanggulangan bencana kepada masyarakat, khususnya saat terjadi bencana dan saat keadaan darurat.


Dikatakan, Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) menyebut Indonesia merupakan salah satu dari 35 negara di dunia yang memiliki potensi risiko bencana tinggi. Di mana, sepanjang tahun 2023 rata-rata terdapat 15 bencana terjadi setiap hari.


“Kota Pematangsiantar yang menjadi bagian dari negara Indonesia tidak terlepas dari ancaman bencana alam, terutama tanah longsor, banjir, dan angin puting beliung,” ucapnya.


Merujuk data, kejadian bencana alam yang terjadi di wilayah Kota Pematangsiantar pada 2021 adalah bencana banjir dengan korban terdampak 872 kepala keluarga (KK) dan kerugian materi 435 unit rumah terendam, 35 Hektare lahan persawahan terendam, serta 60 ekor hewan peliharaan hanyut terbawa air Sungai Bah Biak.


“Kemudian pada tahun 2022, bencana angin puting beliung mengakibatkan 464 unit rumah mengalami kerusakan,” katanya.


Disebutkannya lagi, salah satu hasil rumusan pada Rapat Koordinasi Penanggulangan Bencana Tahun 2024 adalah terbentuknya mekanisme respons kedaruratan di tingkat daerah melalui pembentukan TRC Multisektor di tingkat provinsi dan kabupaten/kota.



Pembentukan TRC Penanggulangan Bencana Kota Pematangsiantar nantinya akan membangun konstruksi penanggulangan bencana, memperkuat kelembagaan dan tata laksana penanggulangan bencana, sehingga dapat meningkatkan respon pemda dalam memberikan pelayanan penanggulangan bencana kepada masyarakat, khususnya saat terjadi bencana dan saat keadaan darurat.


“Saya berharap kepada seluruh multisektor agar dapat bersama-sama memberikan komitmen untuk mendukung pembentukan TRC Penanggulangan Bencana Kota Pematangsiantar,” jelasnya.


Sementara itu, Dandim 0207/Simalungun Letkol Inf Slamet Faojan, sebagai pembina meminta agar kerawanan bencana dipetakan di Kota Pematangsiantar.


“Pernah banjir dan angin puting beliung. Jadi perlu kita persiapkan tim. Perlu dibuat struktur organisasi dan akan diadakan pelatihan sesuai mapping, bagaimana tim bekerja jika terjadi banjir. Juga dilakukan mitigasi di wilayah kerawanan tinggi. Sehingga masyarakat tahu apa yang harus dilakukan jika terjadi bencana,” paparnya.


Pada kesempatan yang sama, Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), Agustina Sihombing dalam laporannya menyampaikan tujuan dari pelaksanaan rapat koordinasi tersebut untuk menjalin sinergitas dan kolaborasi pemerintah dalam memberikan pelayanan penanggulangan bencana kepada masyarakat, khususnya saat keadaan darurat bencana.


“Sedangkan outputnya, terbentuknya Keputusan Walikota Pematangsiantar tentang TRC Penanggulangan Bencana Kota Pematangsiantar yang memuat kolaborasi unsur multisektor. Sehingga penanggulangan bencana menjadi urusan publik yang mampu dihadapi bersama-sama,” katanya.(BG/PS)

TRENDINGMore