DAERAHNEWSSUMUT

296 Kades di Palas Segera Terima SK Perpanjangan Masa Jabatan

Rabu, 26 Juni 2024, 14:42 WIB
Last Updated 2024-06-26T07:42:10Z
Kabid Pemdes Palas, Nirwan Gunawan Harahap.



PALAS-BERITAGAMBAR :


Sebanyak 296 kepala desa (kades) di Kabupaten Padang Lawas (Palas) hingga kini belum menerima Surat Keputusan (SK) perpanjangan masa jabatan.


Kabid Pemerintahan Desa (Pemdes) Palas, Nirwan Gunawan Harahap, Selasa (25/6/2024), mengatakan dari 303 desa se-Palas ada 296 kades aktif belum menerima SK perpanjangan masa jabatan.


Namun, Nirwan memastikan dalam waktu dekat Pemkab Palas akan menyerahkan SK perpanjangan masa jabatan kepada 296 kades tersebut. “Sebanyak lima desa dijabat oleh Pj Kades, dua desa lagi belum ada penunjukan sebagai Pj dan masih dalam proses,” ujarnya.


Nirwan juga menjelaskan masa jabatan kades bertambah dua tahun, yang sebelumnya enam menjadi delapan tahun. Perpanjangan masa jabatan kepala desa ini adalah tindak lanjut dari Undang-undang Nomor 3 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 6 tahun 2014 tentang desa. (BG/PAL)

TRENDINGMore