![]() |
Bukan DPO, 15 Personel Polrestabes Medan Dipecat. |
MEDAN-BERITAGAMBAR:
Media sosial (medsos) tengah ramai dan heboh karena beredarnya foto-foto personel Polrestabes Medan yang disebut menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO). Para personel itu telah dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) alias dipecat karena disangka melanggar kode etik Polri.
15 personel Polrestabes Medan itu adalah:
Bripka Sutrisno
Bripka Ari Galih
Aiptu Sutarso
Bripka Riswandi
Brigadir Afriyanto Maha
Brigadir Sapril
Brigadir Muhammad Ade Nugraha
Brigadir Jefri Suzaldi
Brigadir Eliot TM Silitonga
Brigadir Muladi
Brigadir Refandi
Briptu Haris K Putra
Bripda Erdi Kurniawan
Bripda Hasanuddin Sitohang
Brigadir Rudianto Ginting.
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi menjelaskan, ke-15 anggota Polri dari Polrestabes Medan itu telah dijatuhi PTDH karena melanggar kode etik profesi Polri.
“Selebaran yang berisi foto-foto 15 anggota Polri tersebut bukanlah DPO, melainkan mereka telah dipecat dengan tidak hormat atas pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan terkait dengan kode etik profesi Polri,” jelas Hadi saat dikonfirmasi, Rabu (19/6/2024).
Hadi menegaskan, semua anggota Polri yang terlampir dalam selebaran tersebut telah dipecat. Berita-berita yang beredar terlalu mengikuti media sosial.
“Jadi, bukan DPO, ya. Semua personel itu sudah di PTDH,” tegas Hadi.
Sebelumnya, Polrestabes Medna merilis daftar 15 personelnya yang masuk dalam daftar DPO. Dalam selebaran itu disebutkan bahwa personel polisi yang masuk dalam daftar DPO itu telah meninggalkan dinas di kesatuan Polrestabes Medan.
Pihak Polrestabes Medan pun dalam selebaran itu meminta masyarakat yang mengetahui keberadaan 15 personel itu agar melapor ke Kasi Propam Polrestabes Medan Kompol M Tomi lengkap dengan nomor HP yang bisa dihubungi.
Namun, Kombes Pol Hadi Wahyudi justru membantah ke-15 personel Polrestabes itu DPO, tapi dipecat.(BG/MED)