DAERAHNEWSSUMUT

Polres Langkat Musnahkan Barbut 90 Kg Ganja dan 9 Kg Lebih Sabu

Jumat, 28 Juni 2024, 19:33 WIB
Last Updated 2024-06-28T12:33:20Z

 


Pemusnahan narkoba oleh Polre Langkat. 




LANGKAT-BERITAGAMBAR :


Polres Langkat memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 9 Kg lebih atau 9.220,62 gram dan 90 Kg lebih ganja atau 90.427,21 gram yang telah berkekuatan hukum tetap, Jumat (28/6/2024).


Wakapolres Langkat Kompol Henman Limbong mengatakan, pemusnahan yang dilakukan merupakan hasil sitaan dari 10 pelaku tindak pidana narkotika, berdasarkan dari penetapan Kejaksaan Negeri Stabat yang diterima penyidik, dimana memutuskan untuk memusnahkan barang haram tersebut dan juga demi keamanan.


“Pemusnahan ini dasar hukumnya yakni Pasal 91 dari UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” ujarnya.


Untuk barang bukti narkoba jenis sabu dimusnahkan dengan cara direbus dalam air mendidih, sedangkan barang bukti ganja dimusnahkan dengan cara dibakar. Limbong mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan disita dari 10 tersangka dan 10 kasus yang ditangani.


“9 tersangka pria dan satu wanita,” ungkapnya.


Disebutkan pemusnahanini merupakan langkah nyata Polres Langkat dalam memerangi peredaran narkoba. “Kami akan terus berupaya untuk memberantas narkotika demi menjaga keamanan, ketertiban masyarakat untuk mewujudkan Indonesia Bersinar (Bersih Narkotika) menuju Indonesia Emas,” ungkapnya.


Limbong menegaskan, pemusnahan barang bukti ini diharapkan tidak hanya menegaskan komitmen Polres Langkat dalam memerangi narkotika, tetapi juga memberikan pesan kuat kepada masyarakat tentang bahaya narkoba dan pentingnya kerja sama dalam memberantas peredarannya.


“Kami berharap tindakan ini dapat memberikan efek jera kepada para pelaku kejahatan narkotika, serta meningkatkan kesadaran masyarakat akan bahaya narkotika,” pungkasnya. (BG/LKT)

TRENDINGMore