KRIMINALNEWSSUMUT

Sat Reskrim Polres Dairi Ringkus Pelaku KDRT

Selasa, 18 Juni 2024, 07:44 WIB
Last Updated 2024-06-18T00:44:44Z

 

Sat Reskrim Polres Dairi Ringkus Pelaku KDRT.


DAIRI-BERITAGAMBAR :

Seorang pria harus mendekam di sel Tahanan Polres Dairi usai melakukan tindakan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) kepada istrinya di Letter S, Kecamatan Sitinjo Kabupaten Dairi. 


Kasat Reskrim Polres Dairi, AKP Meetson Sitepu mengatakan, tersangka berinisial HEB (40), melakukan KDRT dan penganiayaan kepada sang istri berinisial, EL (39). 


"Awalnya antara korban dan tersangka sepakat bertemu di kawasan Letter S, Kecamatan Sitinjo Kabupaten Dairi, dengan tujuan korban meminta HEB untuk menandatangani surat cerai yang di tulis oleh korban, " ujarnya, Senin (17/6/2024). 


Setelah keduanya bertemu, HEB langsung meminta konsep kertas surat yang di buat oleh korban. Setelah di berikan oleh korban, kertas tersebut langsung di simpan oleh HEB ke saku celana. 


"Korban berusaha mengambil kembali surat tersebut , namun tersangka HEB langsung memukul tangan korban, sehingga handphone yang berada di tangan korban jatuh ke tanah, " jelasnya. 


Setelah handphone tersebut jatuh, HEB langsung mengambil nya, dan lagi - lagi korban berusaha mengambil handphone tersebut dari genggaman tangan HEB. 


"Karena HEB emosi, dirinya langsung meninju wajah dan kening korban sebanyak satu kali dengan menggunakan tangan kanan, dan menjambak rambut korban hingga korban jatuh ke tanah, yang menyebabkan lutut kiri korban luka akibat mengenai batu," ungkapnya. 


Tak sampai situ, HEB yang masih dalam keadaan emosi langsung meninju bagian belakang leher kepala korban hingga berulang kali . 


Warga sekitar pun yang berada di lokasi kejadian langsung melerai kedua pasangan suami - istri itu, dan korban langsung melaporkan hal tersebut ke Sat Reskrim Polres Dairi. 


Berdasarkan bukti visum serta gelar perkara, HEB resmi ditetapkan sebagai tersangka . HEB pun pasrah usai diringkus Sat Reskrim Polres Dairi. 


"Tersangka sudah kita amankan, dan dikenakan Pasal 44 ayat (1) dari Undang Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan dalam rumah tangga Jo Pasal 351 ayat (1) dari KUHPidana dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun penjara, " tutupnya.(BG/DA)



TRENDINGMore