DAERAHNEWSSUMUT

Dishub Sumut Ingatkan Perusahaan Bus ‘Nakal’ Terancam Dicabut Izinnya

Senin, 08 Juli 2024, 16:55 WIB
Last Updated 2024-07-08T09:55:51Z
Kadishub Sumut, Agustinus. 



MEDAN-BERITAGAMBAR :

Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) sudah mengeluarkan Surat Peringatan (SP) 1 terhadap sejumlah perusahaan bus Angkutan Kota Dalam Provinsi (AKDP) demi menjaga ketertiban jelang Pekan Olahraga Nasional (PON) XXI Aceh-Sumut 2024.


Kepala Dishub Sumut, Agustinus, Senin (7/7/2024) mengatakan saat ini pihaknya sudah mengeluarkan 55 SP terhadap perusahaan bus yang ada di sepanjang Jalan SM Raja dan Jalan Jamin Ginting.


“Iya itu akan terus berlanjut, ada yang AKDP, yang resmi berizin, ada juga yang tak berizin. Itu juga kita SP karena jelas mereka mengangkut menumpang tanpa merk. Ada juga yang angkutan antar jemput, itu sepanjang jalan SM Raja dan jalan Jamin Ginting 8 perusahaan yang kita SP, total ada 55 perusahaan yang kita SP1 termasuk yang di Jalan Jamin Ginting,” ujarnya.


Agustinus mengingatkan kepada para pemilik perusahaan bus agar bisa mengindahkan SP yang telah diberikan agar tidak berlanjut kepada SP berikutnya yang tentu memiliki sanksi lebih berat.


“Karena ini perintah Wakapolda Sumut, proses administrasinya, itukan proses administrasi, pelanggaran administrasinya kita jalankan. Itukan (SP1) sampai ke pembekuan 6 bulan, kalau pelanggaran sedang 12 bulan dia tidak boleh mengembangkan usaha, dan yang paling parah pencabutan izin,” tegasnya.



Agustinus mengatakan hal tersebut berlaku bagi perusahaan yang saat ini belum memiliki izin, bahkan diakuinya, bagi perusahaan bus yang tidak memiliki izin bisa langsung berurusan dengan pihak Kepolisian.



“Tapi yang tidak berizin dia akan kita SP 1 dan SP 2, setelah itu kita laporkan karena dia melaksanakan operasional perusahaan tapi tidak berizin, itu kepolisian, itu didukung sama kepolisian, tinggal kami lapor satpol PP, kemudian lapor ke Polres, dan Polres wajib mengeksekusi itu, karena Krimsus dan Krimum langsung diundang kemarin,” jelasnya.


Selain di Medan, Dishub Sumut juga telah memberlakukan hal yang sama di beberapa kota lainnya menjelang perhelatan olahraga nasional PON pada September 2024 mendatang.


“Kami ditanya juga sama Polda, Dishub buat apa sama perusahaan, AKDP kalian paling banyak disitu, Binjai sudah pasti ada, lalu ada di Siantar di pajak merdeka. Saya ambil positifnya, berarti Polisi serius dalam hal ini, mereka menegakkan hukum. Pas sudah itu, harus kita jalani,” pungkasnya.(BG/MED)

TRENDINGMore