Kapolres Tebing Tinggi, AKBP Andreas Tampubolon saat memaparkan pengungkapan kasus narkoba. |
TEBINGTINGGI-BERITAGAMBAR :
Polres Tebing Tinggi telah menyita narkoba jenis sabu-sabu seberat 3 kilogram (kg) dan mengamankan tiga pelaku selama periode minggu keempat bulan Juni 2024.
Kapolres Tebing Tinggi, AKBP Andreas Tampubolon mengatakan kasus tindak pidana narkotika periode minggu keempat Juni 2024, Polres Tebing Tinggi telah menyita 3 kg sabu dari dua TKP dan mengamankan 3 pelaku saat dipaparkam di Aula Kamtibmas Mapolres Tebing Tinggi, Kamis (4/7/2024).
AKBP Andreas Tampubolon mengatakan selama kurun waktu 1 minggu tepatnya minggu keempat Juni 2024, Polres Tebing Tinggi telah mengamankan 3 orang pelaku penyalahgunaan narkoba dengan 2 laporan polisi.
“Pengungkapan pertama pada hari Senin (24/6/2024), petugas Sat Resnarkoba melakukan undercover buy dengan cara memesan kepada pelaku dan bertemu di sebuah Restoran di Kampung Jati Desa Sei Bamban Kabupaten Serdang Bedagai,” ujarnya.
Kepolisian berhasil mengamankan 2 orang pria pelaku berinisial PP (35) dan YS (40), yang keduanya merupakan warga Kota Tebing Tinggi serta menemukan 1 kg sabu dari dalam sebuah kotak sepatu dalam penguasaan kedua pelaku.
Berdasarkan penangkapan tersebut, lanjut AKBP Andreas, jajaran Polres Tebing Tinggi melakukan pengembangan untuk pemberantasan penyalahgunaan narkoba.
Dalam pengungkapan yang kedua pada Sabtu (29/6/24), petugas Sat Resnarkoba melakukan undercover buy dan berhasil mengamankan 1 orang pria berinisial KN (32), warga Medan dan menemukan 2 kg narkotika jenis sabu dari sebuah kedai kopi di Jalan Yos Sudarso Kota Tebing Tinggi.
“Kami akan terus memburu pelaku kejahatan dan pelaku narkoba sampai ke akar-akarnya sesuai dengan program prioritas bapak Kapolda Sumut,” tandas AKBP Andreas.(BG/TT)