Ketua KPU Dairi didampingi Komisioner saat menyerahkan salinan dokumen DPS kepada Pj Sekda Dairi, Jonny Hutasoit. |
DAIRI-BERITAGAMBAR :
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Dairi menetapkan jumlah daftar pemilih sementara (DPS) Kabupaten Dairi untuk pemilihan kepala daerah (Pilkada) Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Utara serta Bupati dan Wakil Bupati Dairi 2024 sebanyak 229.185 pemilih.
Penetapan tersebut sesuai hasil rapat pleno rekapitulasi daftar pemilih sementara (DPS) Kabupaten Dairi dengan berita acara nomor:2 1 1 /PL.02.1-BA/1211/3/2024 Rekapitulasi DPS untuk pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Utara serta Bupati dan Wakil Bupati Dairi 2024 yang diselenggarakan di The ones hotel, Minggu (11/8/2024).
Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia dan Partisipasi Masyarakat (SDM-Parmas) KPU Dairi, Ridwan Hendra Agustinus Samosir, Senin (12/8/2024) menjelaskan jumlah DPS Kabupaten Dairi untuk Pilkada 2024 sebanyak 229.185 pemilih.
“Kita (KPU) menyerahkan salinan rekapitulasi DPS kepada semua peserta rapat dengan rincian jumlah Kecamatan sebanyak 15, Desa/Kelurahan 169, TPS 538, pemilih laki-laki 112.421 dan perempuan 116.764,” jelasnya.
Rapat pleno dihadiri peserta dari perwakilan partai politik, bapaslon perseorangan, Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) seluruh Kabupaten Dairi, Forkopimda.(BG/DA)