Pelaku bersama barang bukti saat diamankan di Mapolres Tebing Tinggi. |
TEBINGTINGGI-BERITAGAMBAR :
Seorang pria berinisial SY (44) Warga Jalan Badak ditangkap tim opsnal Sat Narkoba Polres Tebing Tinggi atas kepemilikan 1,45 gram narkotika jenis sabu, Jumat (20/9/2024) malam.
Terkait penangkapan tersebut, Kasi Humas Polres Tebing Tinggi Iptu Masdulhak menuturkan penangkapan pelaku bermula saat tim opsnal Sat Narkoba melaksanakan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) di seputaran Pajak Inpres Kota Tebing Tinggi.
Saat di Pajak Inpres, tepatnya di Jalan Gurami, petugas curiga melihat gerak-gerik pelaku SY sedang berdiri sendirian di pinggir jalan diantara kios.
“Pelaku seperti sedang gelisah. Karena curiga akhirnya petugas melakukan penggeledahan terhadap badan pelaku. Dari tangan pelaku ditemukan 10 bungkus plastik klip transparan. Diduga berisi narkotika jenis sabu seberat 1,45 gram,” ungkapnya, Selasa (24/9/2024).
Atas temuan barang bukti narkoba itu, sambung Iptu Masdulhak, petugas melakukan interogasi terhadap pelaku dan pelaku mengaku saat di lapangan.
“Diakuinya bahwa sabu tersebut benar miliknya yang akan di edarkan,” bebernya.
Selanjutnya petugas memboyong pelaku ke Mapolres Tebing Tinggi untuk dilakukan pemeriksaan secara intensif.
“Saat ini pelaku bersama barang bukti telah diamankan Polres Tebing Tinggi, dan kami sedang melakukan pengembangan terhadap kasus tersebut,” pungkasnya. (BG/TT)