Sosialisasi Saber Pungli (Sapu Bersih Pungutan Liar) dan Gratifikasi yang di gelar di Aula Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Kabupaten Labuhanbatu. |
LABUHANBATU-BERITAGAMBAR:
Aparatur Sipil Negara (ASN) lingkungan pemerintah Kabupaten Labuhanbatu sangat ditekankan untuk bekerja sesuai dengan standard operasional prosedur (SOP) dan tidak bertentangan dengan hukum yang berlaku di negara kesatuan Republik Indonesia.
Hal tersebut disampaikan sekjen BKPP Kabupaten Labuhanbatu Ali Armaya ketika membuka acara sosialisasi Saber Pungli (Sapu Bersih Pungutan Liar) dan Gratifikasi yang di gelar di Aula Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Kabupaten Labuhanbatu, Rabu (11/9/2024).
"kegiatan ini adalah sebagai pengingat kepada kita selaku ASN untuk bekerja sesuai dengan SOP agar kita tidak melakukan tindakan -tindakan yang melanggar hukum baik sebagai pelaku maupun keluarga pelaku" ujarnya.
Dikesempatan tersebut Kasi Pengawasan Polres Labuhanbatu AKBP Sutyono memaparkan terkait tindakan yang mengarah kepada perbuatan pungli, yang menurutnya pungli adalah suatu perbuatan yang mengarah kepada perbuatan korupsi. " sebagai abdi negara setiap melaksanakan perintah dari atasan kita didukung dengan anggaran, dari sinilah kita mesti berhati-hati, karena dari sini akar mula kaitannya dengan saber pungli".ujar Sutyono.
Lakukanlah pekerjaan kita dengan benar jangan sampai melanggar hukum walaupun sifatnya kecil, karena pungli ini kelasnya kecil-kecilan namun dari Pungli ini cikal bakal lahirnya perbuatan yang menjurus ke tindakan korupsi.
Di kesempatan itu, Kaswas juga menegaskan kepada seluruh ASN kiranya jangan merasa memberikan jasa kepada seseorang untuk sebuah pengurusan, baik pengurusan jabatan hingga pindah lingkungan bekerja, " jika itu terjadi sudah pasti gratifikasi ataupun pungli akan terjadi" ucapnya.
Terkait Gratifikasi, Sutyono mengatakan , Gratifikasi adalah sebuah perbuatan yang menyenangkan orang lain dengan sebuah pemberian baik itu si pemberi suka maupun tidak suka, itu salah satu bentuk pungli.pungkas Kaswas Polres Labuhanbatu tersebut.
Sementara itu anggota Pokja Penindakan saber pungli AIPTU R.D. Naibaho SH, mengatakan saber pungli tidak hanya di lakukan dan di tegakkan kepolisian dan kejaksaan, namun di lakukan oleh elemen terkait, seperti inspektorat juga terlibat didalamnya.
Sesuai dengan bahasa terkait dengan saber pungli, barang siapa yang melakukan suatu pekerjaan tidak sesuai dengan ketentuan, itu dikatakan perbuatan melanggar hukum, sudah pasti ada tindak pidananya, dan khusus terkait dengan pegawai yang melakukan pungli ini termasuk dengan tindak pidana korupsi. Ujarnya.
RD. Naibaho menegaskan, bagi PNS yang meminta sesuatu dengan paksaan maka akan masuk pada tindakan pemerasan, penegakan hukum adalah langkah terakhir bagi dirinya karena hingga kini terkait pungli belum ada kebijakan yang memaafkanya, sangsi hukum akan tetap berjalan.
Diakhir arahanya, Naibaho berpesan terkait masa penerimaan CPNS dan P3K, " kerjakanlah sesuai prosedur, mari kita hindari sebagai korban maupun pengatur pungli" tegasnya.
Pada acara sosialisasi tersebut turut dihadiri kepala inspektorat Labuhanbatu Ahlan Taruna Ritonga SH, Waka Polres Labuhanbatu Kompol. H. Matondang SH, MH, Sekretariat Saber pungli, Pokja Intelijen, Pokja Pencegahan, Pokja Penindakan, dan Pokja Yustisi.(BG/LB)