Rekontruksi yang dilakukan di KFC Balige. |
TOBA-BERITAGAMBAR :
Polda Sumatera Utara (Poldasu) gelar rekonstruksi lapangan terkait kasus perampokan yang terjadi di Pengadilan Agama dan gerai KFC Toba pada Kamis (6/6/24) lalu. Hari ini, Rabu (25/9/24), tim dari Poldasu menggelar rekonstruksi yang terbagi dalam 18 adegan.
Saat rekontruksi, 4 tersangka dihadirkan. Satu orang tersangka lainnya masih DPO. Perampokan yang dilakukan pada dini hari itu, dilakukan oleh Fitriadi alias Didak (40), Supriadi alias Sinok (43), Sariaman Purba alias Purba (41) dan pria berinisial S kini (DPO).
“Tersangka yang melakukan itu ada 5 orang. Dari yang 5 orang itu, 1 DPO inisial S. Sebelum ke KFC, mereka sudah melakukan pencurian lebih dahulu di tempat lain. Kepada para tersangka, pasal yang disangkakan adalah pasal 365 KUHPidana,” ujar Plt Kanit 1 Subdit 3 Direskrimum Poldasu Iptu Hardi Sianipar, Rabu (25/9/2024).
Ia jelaskan, pelaksanaan rekonstruksi berdasarkan alat bukti berupa keterangan saksi-saksi, petunjuk dan tersangka serta barang bukti perkara.
“Pada hari yang sama sekira pukul 02.30 WIB, para tersangka melakukan pencurian dengan pemberatan di Kantor Pengadilan Agama Balige,” sambungnya.
Setelah meninggalkan kantor pengadilan agama ke arah kota Balige, tersangka kemudian membuat KFC Balige menjadi target pencurian selanjutnya.
Para tersangka ini menggunakan mobil bernopol BK 1254 MD dan membawa linggis, tali dan lakban yang digunakan untuk melumpuhkan seorang petugas keamanan (security) KFC. Dari KFC, para tersangka membawa brankas. Selanjutnya, ia menjelaskan kronologi kejadian.
“Awalnya mereka dari Pengadilan Agama. Di sana, mereka mencuri dengan pemberatan; dengan cara merusak dan mengambil brankas berisi yang kurang lebih 1 jutaan kemudian mengambil laptop,” terangnya.
“Karena mungkin mereka merasa uang yang mereka ambil itu sedikit mereka melintasi KFC. Mereka melihat securitynya sedang tidur lalu kemudian putar kepala dan parkir di pinggir jalan dan keluar 4 orang mengendap-endap dan melihat security sedang tidur,” sambungnya.
“Disitulah mereka melakukan aksinya. Itu tadi mereka menyekap si security kemudian merusak pintu otomatis KFC, mengambil DVR nya CCTV kemudian mencongkel brankas KFC memasukkan ke mobil dan langsung melarikan diri. Brankas berisi kurang lebih Rp 35 juta,” terangnya.
Ia menyebutkan, para tersangka yang sudah ditangkap ini belum pernah dihukum.
“Baru ini mereka ketangkap, yang empat orang ini. Kalau yang satu lagi (DPO), kita belum tahu. Penahanan di Polda Sumatera Utara karena penanganannya pun di Polda Sumatera Utara di Subdit Jatanras,” pungkasnya. (BG/TB)