Sugianto (buka baju) saat digrebek polisi di kediamannya. |
SIMALUNGUN-BERITAGAMBAR :
Personel Satuan Narkoba Polres Simalungun menangkap Sugianto alias Borok, seorang residivis narkoba berusia 53 tahun. Penangkapan dilakukan di rumahnya Lingkungan I Kampung Baru Kelurahan Serbelawan Kecamatan Dolok Batu Nanggar.
Tim yang dipimpin Kanit I Ipda Sugeng Suratman dan Kanit II Ipda Froom Pimpa Siahaan berhasil mengamankan Sugianto pada Sabtu (21/9/2024), setelah menerima informasi masyarakat tentang peredaran narkoba.
Saat penggerebekan, petugas menemukan 5 paket sedang dan 1 paket kecil sabu-sabu seberat 10,91 gram, serta barang bukti lain seperti dua handphone, uang tunai Rp250.000, dan timbangan digital.
Penangkapan ini merupakan bagian dari operasi rutin yang dilakukan Polres Simalungun dalam memerangi peredaran narkoba di wilayah hukum mereka.
Sebagai residivis, Sugianto diketahui sudah beberapa kali terlibat dalam peredaran narkoba dan telah menjalani hukuman sebelumnya, namun kembali terjun ke dunia narkoba setelah bebas.
Kasi Humas Polres Simalungun, AKP Verry menyatakan pihaknya akan terus meningkatkan pengawasan dan operasi untuk memberantas jaringan narkoba.
“Kami sampaikan apresiasi kepada masyarakat yang terus memberikan informasi terkait peredaran narkoba. Ini menjadi bukti bahwa kerja sama antara polisi dan masyarakat sangat penting dalam menjaga keamanan wilayah kita,” ujarnya.
Selain mengamankan Sugianto, polisi juga sedang menyelidiki pemasok narkoba yang disebut Sugianto sebagai Kembar, warga Pulo Brayan Kota Medan.
Polisi kini fokus untuk mengembangkan penyelidikan guna menangkap jaringan yang lebih besar di balik peredaran narkoba di wilayah tersebut.
Kapolres menegaskan bahwa Polres Simalungun akan terus berupaya keras untuk menciptakan lingkungan yang bersih dari narkoba.
“Tidak ada tempat bagi para pelaku dan bandar narkoba di wilayah hukum kami. Kami akan terus mengejar mereka hingga akar-akarnya demi menciptakan masyarakat yang aman dan bebas dari narkoba,” tandasnya.(BG/sMG)