Kapolres Tebingtinggi AKBP Andreas LJ Tampubolon bersama Kepala BNN Kota Tebing Tinggi Kompol Dr Hendro Wibowo saat melakukan pemusnahan barang bukti narkoba. |
TEBINGTINGGI-BERITAGAMBAR :
Polres Tebing Tinggi memusnahkan barang bukti (Barbut) narkoba berupa sabu dan pil ekstasi di halaman Aula Kamtibmas Polres Tebing Tinggi, Jalan Sutomo Kota Tebing Tinggi, Senin (30/9/2024).
“Pada kesempatan ini, kita memusnahkan sejumlah barang bukti sabu sebanyak 9.900 gram dan ekstasi sebanyak 29.920 butir setelah adanya ketetapan dari Kejaksaan Negeri terkait penanganan tindak pidana narkotika,” ungkap Kapolres Tebing Tinggi, AKBP Andreas LJ Tampubolon.
Lebih lanjut AKBP Andreas memparkan, dalam kasus yang berhasil diungkap, tersangka RS dan SG merupakan orang yang diduga menguasai atau memiliki, serta membawa barang bukti narkoba jenis sabu dan ekstasi yang diamankan di Jalinsum tepatnya di Aek Ledong, Asahan.
“Melalui kegiatan pemusnahan ini, kita berharap dapat mengurangi risiko penyalahgunaan narkotika dan kita bisa meningkatkan kepercayaan publik terhadap komitmen dalam memberantas peredaran narkotika,” pungkasnya. (BG/TT)